Napas Keuangan Bima Kembali Lega, Pemkab Diguyur Rp 277 Miliar, Pemkot Kebagian Rp 53 Miliar

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:23 WIB
Pemkot Bima mendapat suntikan anggaran dari pemerintah pusat.
Pemkot Bima mendapat suntikan anggaran dari pemerintah pusat.

LombokPost-Pemkab Bima dan Pemkot Bima sama-sama mendapat tambahan transfer ke daerah (TKD) pada Agustus 2026. Jika digabung, tambahan dana yang masuk ke dua daerah tersebut mencapai sekitar Rp 333,7 miliar.

Pemkab Bima memperoleh tambahan TKD sebesar Rp 277 miliar, terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sekitar Rp 202 miliar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) Rp 75 miliar.

Sementara, Pemkot Bima mendapatkan tambahan kurang bayar DBH sebesar Rp 56,375 miliar. Dana tersebut telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Bima setelah ditransfer dari Bendahara Umum Negara (BUN), 7 Agustus lalu.

Baca Juga: Siswi MAN 2 Mataram Bawa Rimpu Bima ke Panggung Dunia

Bupati Bima Ady Mahyudi mengatakan, tambahan TKD tersebut memiliki arti penting bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja yang telah dituangkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

"Masuknya dana ini daerah memiliki arti penting bagi pemerintah Kabupaten Bima dalam memenuhi alokasi belanja yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026," kata Ady, Senin (10/8).

Menurut dia, anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk merealisasikan sejumlah belanja prioritas yang sebelumnya telah direncanakan tetapi belum dapat direalisasikan karena terdapat pendapatan daerah yang tidak masuk sesuai target. Salah satu yang disebut adalah pendapatan perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi NTB.

Baca Juga: Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Reaktif Hepatitis

Tambahan dana tersebut juga akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja jasa aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) reguler dan paro waktu.

"Saya berharap pemenuhan kebutuhan tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja dan disiplin aparatur," ujarnya.

Selain itu, tambahan TKD akan digunakan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah desa. Salah satunya melalui penambahan belanja wajib atau mandatory spending sebesar 10 persen Alokasi Dana Desa (ADD).

"Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk membiayai sejumlah program prioritas pembangunan di tingkat desa," sebutnya.

Tambahan anggaran juga diarahkan untuk mendukung pembayaran iuran BPJS Kesehatan. "Penguatan pembiayaan kesehatan tersebut penting untuk mendukung cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC)," kata dia.

Program kesehatan diarahkan tidak hanya pada pengobatan, tetapi juga promosi kesehatan, pencegahan penyakit melalui imunisasi dan skrining, hingga layanan kuratif dan rehabilitatif.

"Sehingga pada gilirannya akan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian dan membantu menekan angka kematian ibu dan anak serta mengendalikan laju penyakit sejak dini," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Petani Bawang Asal Bima, Diduga Cabuli Gadis 16 Tahun di Dompu 

Sementara itu, Pemkot Bima mendapatkan tambahan kurang bayar DBH sebesar Rp 56.375.862.000. Juru bicara Pemkot Bima, DR Muhammad Hasyim, mengatakan dana tersebut berasal dari penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

"Beradasarkan KMK (Keputusan Menteri Keuangan) tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp 56.375.862.000 dan sudah ditransfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026," kata Hasyim.

Penyaluran dana tersebut mengacu pada KMK Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: 27.343 Jiwa Terancam "Kehausan", Pemkab Bima Minta Warga Hemat Air

Hasyim menjelaskan, tambahan DBH tersebut memperkuat kapasitas fiskal Pemkot Bima. Dana itu memberikan ruang tambahan bagi pemerintah daerah dalam menopang kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.

"Selain itu, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah, sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dalam RKPD," jelasnya.

Namun, Hasyim menegaskan tambahan dana tersebut bukan penerimaan bebas yang dapat digunakan tanpa mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

"Pemkot Bima akan mengarahkan tambahan penerimaan tersebut untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta perencanaan daerah," ujarnya.

Masuknya tambahan dana tersebut menjadi ruang fiskal baru bagi Pemkab dan Pemkot Bima untuk membiayai sejumlah program prioritas.

"Pengelolaan anggaran tersebut akan menjadi faktor penting agar tambahan kapasitas fiskal dapat memberikan dampak terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat," tandas Hasyim.

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
TKD 2026 dbh Pemkab Bima Pemkot Bima