LombokPost-Tim penyidik Kejari Dompu menggeledah kantor Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kamis (13/8). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola desa tahun 2024.
Namun, proses penggeledahan mendapat perlawanan dari warga. Sekitar seratusan warga mendatangi dan mengepung kantor desa saat penyidik sedang melakukan penggeledahan.
Warga meminta jaksa tidak membawa keluar barang maupun dokumen dari dalam kantor desa. Mereka juga memblokade jalan di depan kantor desa dengan membakar sejumlah bahan bekas dan pohon kering.
Baca Juga: Kejari Dompu Periksa Sekdes Hingga Bendahara Desa Tekasire Terkait Pengadaan Tanah Lapangan
Aksi tersebut dipicu keberatan warga terhadap proses hukum yang mempersoalkan pengadaan tanah lapangan sepak bola.
Warga menilai tanah yang menjadi objek pengadaan tersebut nyata dan selama ini digunakan masyarakat sebagai lapangan sepak bola.
Di tengah situasi tersebut, tim penyidik Kejari Dompu tetap berada di dalam kantor desa dan melanjutkan proses penggeledahan. Aparat kepolisian dan TNI kemudian datang ke lokasi untuk mengendalikan situasi.
Ketegangan meningkat ketika sejumlah penyidik keluar dari kantor desa dengan pengawalan aparat. Dalam proses evakuasi, terlihat sebuah boks berwarna putih yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan turut dibawa keluar.
Baca Juga: Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lapangan Desa Tekasire, Potensi Kerugian Negara Rp 655 Juta
Namun, boks tersebut kemudian direbut oleh warga. Penyidik sempat berupaya mempertahankannya, tetapi jumlah warga yang lebih banyak membuat boks tersebut akhirnya diambil paksa.
Warga kemudian membuka boks dan membongkar berkas yang ada di dalamnya. Sejumlah dokumen dilaporkan dihamburkan, bahkan sebagian di antaranya disebut disobek.
Setelah boks tersebut direbut, sejumlah penyidik kemudian dievakuasi menuju mobil yang telah menunggu. Mereka selanjutnya meninggalkan lokasi.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Desa Tekasire. "Iya, tadi," kata Danny saat dihubungi Lombok Post.
Danny mengaku penggeledahan tersebut mendapat perlawanan dari warga. Akibatnya, tim penyidik tidak dapat mengamankan dokumen dari kantor desa.
"Tidak ada yang bisa kami bawa dokumen, karena warga menghadang dokumen pada saat akan disita," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Petani Bawang Asal Bima, Diduga Cabuli Gadis 16 Tahun di Dompu
Penyelidikan kasus pengadaan tanah ini berawal dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Dalam audit tersebut ditemukan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp 655.716.340.
Dugaan penyimpangan mencakup beberapa aspek. Di antaranya, pengadaan tanah lapangan yang masih berstatus sertifikat hak milik (SHM) dalam kondisi diagunkan oleh pihak pertama di bank saat proses pembayaran berlangsung.
Dalam perjanjian awal disebut tidak diagunkan, tetapi faktanya hingga pembayaran ketiga tanah masih diagunkan. Bahkan saat LHP keluar, statusnya masih diagunkan, baru beberapa hari lalu ditebus.
Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran dalam pembayaran honorarium tim sembilan pengadaan tanah yang tidak sesuai ketentuan Perdes Nomor 5 Tahun 2024 dan Perdes Nomor 3 Tahun 2025.
Baca Juga: Delapan Penyuka Sesama Jenis Terjangkit HIV, Ketua DPRD Dompu Dorong Penanganan Terpadu
Temuan lain, adanya kegiatan peningkatan atau perataan lahan yang dilakukan sebelum tanah tersebut sah menjadi aset desa.
Dari total potensi kerugian, sekitar Rp 547 juta disebut berasal dari pengadaan tanah. Sementara anggaran awal yang dialokasikan desa mencapai Rp 900 juta. Namun, berdasarkan informasinya, harga riil pembelian tanah diduga tidak lebih dari Rp 300 juta.
Editor : Jelo SangajiSumber : Liputan