Digerebek, Pengedar Sabu di Dompu Hadang Polisi Pakai Parang

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:03 WIB
Anggota Satresn4rkoba Polres Dompu mengamankan barang bukti sabu dan lainnya dalam penggerebekan di rumah B di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Rabu (12/8).
Anggota Satresn4rkoba Polres Dompu mengamankan barang bukti sabu dan lainnya dalam penggerebekan di rumah B di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Rabu (12/8).

LombokPost-Penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, diwarnai perlawanan.

Pelaku berinisial B, 29 tahun, sempat memegang sebilah parang saat hendak diamankan polisi.

Pelaku B ditangkap tim Satresn4rkoba Polres Dompu sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu (12/8). Penangkapan pelaku B bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah Kandai II diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Baca Juga: Kantor Desa Tekasire Dompu Digeledah, Warga Kepung Jaksa, Dokumen Sitaan Dirampas Paksa dan Disobek

Berangkat dari informasi tersebut, tim dikerahkan untuk turun menyelidiki. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak menuju lokasi. Pelaku B kemudian diamankan saat berada di dalam rumah.

Namun, saat hendak ditangkap, B diketahui memegang sebilah parang. Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 5,93 gram bruto yang dikemas dalam beberapa plastik klip.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kecelakaan Tewaskan Satu Sopir di Dompu

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu tas pinggang warna hitam, satu unit telepon genggam OPPO warna biru, tiga sekop narkotika, satu sumbu, satu pipet kaca, serta satu korek api gas yang telah dimodifikasi.

"Sabu ditemukan di dalam tas pinggang yang berada di bagian belakang rumah. Sementara sejumlah barang lainnya ditemukan di sekitar toilet rumah terduga," kata Rahmadun dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi-saksi, termasuk mendalami sumber narkotika dan kemungkinan adanya jaringan lain," jelasnya.

Pelaku B kini diamankan bersama seluruh barang bukti di Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
Pengedar Sabu Polres Dompu Dompu Narkoba