Pengakuan Jaksa Geledah Kantor Desa Tekasire: Dipukul dan Dilempari Batu, Sebagian Barbuk Diamankan

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:33 WIB
Dua petugas Kejari Dompu saat keluar dari kantor Desa Tekasire, Kamis (13/8).
Dua petugas Kejari Dompu saat keluar dari kantor Desa Tekasire, Kamis (13/8).

LombokPost-Penggeledahan Kantor Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Dompu, diwarnai kericuhan, Kamis (13/8). Puluhan warga menghadang penyidik Kejari Bima hingga sejumlah dokumen yang telah dikumpulkan sebagai barang bukti (Barbuk) berhasil direbut.

Penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tekasire tahun anggaran 2024 dan 2025.

Plh Kasi Pidsus Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan mengatakan, tim penyidik tiba di kantor Desa Tekasire sekitar pukul 10.15 Wita. Saat itu Kepala Desa (Kades) Tekasire Muhammad Jaitun tidak berada di lokasi karena menghadiri pelantikan anaknya di Surabaya. 

Penyidik kemudian menunjukkan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Dompu serta surat perintah penggeledahan dan penyitaan kepada Sekretaris Desa Tekasire Nurjaenab. "Tim mulai melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan sekitar pukul 10.20 Wita," kata Danny dalam keterangannya, Jumat (14/8).

Baca Juga: Kantor Desa Tekasire Dompu Digeledah, Warga Kepung Jaksa, Dokumen Sitaan Dirampas Paksa dan Disobek

Menurut Danny, sekitar pukul 10.30 Wita, puluhan warga mulai berkumpul di halaman kantor desa. "Jumlahnya diperkirakan mencapai 80 orang," sebut dia.

Situasi kemudian memanas. Sekitar pukul 10.45 Wita, sebagian warga melakukan pemblokiran jalan di depan kantor desa.

Kendati demikian, penyidik tetap melakukan penggeledahan dan mengumpulkan sejumlah surat serta dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Dana Desa Tekasire.

"Kondisi di luar kantor semakin tidak kondusif. Sejumlah warga disebut berupaya menerobos masuk ke dalam kantor desa," ujarnya.

Baca Juga: Digerebek, Pengedar Sabu di Dompu Hadang Polisi Pakai Parang

Petugas kemudian melakukan mediasi dengan perwakilan warga. Namun, saat mediasi berlangsung, massa yang berada di halaman kantor desa melakukan pelemparan batu dan kayu ke arah kantor.

"Beberapa bagian kaca Kantor Desa Tekasire mengalami kerusakan atau pecah," ujar Danny.

Sekitar pukul 11.00 Wita, sejumlah warga berhasil masuk melalui pintu depan dan belakang kantor desa. Melihat situasi semakin tidak kondusif, penyidik akhirnya menghentikan penggeledahan dan memutuskan meninggalkan lokasi demi keselamatan petugas dan pihak lainnya.

Namun, kericuhan kembali terjadi saat petugas berupaya membawa barang hasil penggeledahan keluar dari kantor desa. Terjadi aksi saling tarik dan perebutan antara warga dengan tim penyidik, staf Pidsus, serta staf Intelijen yang membantu membawa barang hasil penggeledahan.

"Sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan direbut dan dikuasai warga," jelas Danny yang juga Kasi Intelijen Kejari Dompu ini.

Barang bukti tersebut di antaranya sejumlah surat dan dokumen hasil penggeledahan serta satu unit mesin printer. "Adapun barang hasil penggeledahan yang direbut oleh masyarakat tersebut berupa sejumlah surat dan dokumen hasil penggeledahan serta satu unit mesin printer," kata Danny.

Baca Juga: Polisi Tangkap Petani Bawang Asal Bima, Diduga Cabuli Gadis 16 Tahun di Dompu 

Danny mengungkapkan, pihaknya masih mendalami apakah dokumen yang direbut warga tersebut merupakan dokumen yang memiliki salinan atau tidak. "Semua dokumen pasti krusial. Tapi kita masih mendalami lagi apakah dokumen ada salinannya atau tidak," ujarnya.

Dia menyebut dokumen yang diduga sempat disobek warga berkaitan dengan pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire. Namun, pihak Kejari belum dapat memastikan kebenaran informasi mengenai dokumen tersebut telah disobek. "Kalau masalah disobek atau enggaknya, ini kan masih simpang siur juga," katanya.

Danny mengatakan, barang bukti yang sempat diamankan penyidik tidak seluruhnya berhasil dibawa keluar karena direbut warga. Barang-barang tersebut kemudian diamankan oleh Sekretaris Desa Tekasire.

"Kami berencana meminta keterangan Sekretaris Desa terkait peristiwa tersebut pada pekan depan," ungkap dia.

Baca Juga: Delapan Penyuka Sesama Jenis Terjangkit HIV, Ketua DPRD Dompu Dorong Penanganan Terpadu

Dia juga mengaku menjadi salah satu yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat kericuhan berlangsung. "Saya sampai diludahin di muka. Kena ludah saya di muka. Dilempar batu juga," tuturnya.

Danny mengatakan l, petugas juga sempat dilempari batu ketika berada di dalam kantor desa. Selain itu, ada petugas yang terkena pukulan. Meski demikian, tidak ada petugas yang mengalami luka berat. "Kalau luka kan harus ada visum, sedangkan kita tidak ada visum apa pun," katanya.

Sementara itu, kendaraan yang digunakan tim penyidik tidak mengalami kerusakan karena mobil diparkir di luar pagar kantor desa.

Terkait kerusakan kaca kantor desa, Danny menyebut, pihak yang memiliki aset dapat mengambil langkah hukum apabila memang terdapat dugaan perusakan. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghalangan proses penyidikan," tegasnya.

Danny mengatakan, pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan di tingkat Kejaksaan Tinggi NTB. "Sudah ke Aspidsus, sudah ke Asintel pun sudah. Kita sudah buat laporan," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkab Dompu-TN Tambora Berkolaborasi Kembangkan Destinasi Wisata Berbasis Konservasi

Namun, terkait langkah hukum terhadap warga yang diduga merebut barang bukti atau menghalangi penggeledahan, pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan. 

"Kita belum bisa memberikan kepastian mengenai dilaporkan atau tidak," jelas Danny.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Tekasire yang tengah disidik Kejari Dompu berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Dalam audit tersebut ditemukan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp 655.716.340.

Salah satu dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola. Tanah yang dibeli desa disebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dalam kondisi diagunkan kepada bank ketika proses pembayaran berlangsung.

Padahal, dalam perjanjian awal disebutkan tanah tersebut tidak sedang diagunkan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hingga pembayaran tahap ketiga tanah tersebut masih berstatus agunan. Bahkan ketika LHP diterbitkan, tanah disebut masih diagunkan dan baru ditebus beberapa hari lalu.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Dorotangga Dompu, Sita Sabu 20,46 Gram

Dari total potensi kerugian tersebut, sekitar Rp 547 juta disebut berkaitan dengan pengadaan tanah.

Desa sebelumnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 900 juta untuk pengadaan tanah tersebut. Sementara berdasarkan informasi yang sedang didalami, harga riil pembelian tanah diduga tidak lebih dari Rp 300 juta.

Selain persoalan pengadaan tanah, Inspektorat juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pembayaran honorarium Tim Sembilan pengadaan tanah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perdes Nomor 3 Tahun 2025.

Temuan lainnya berkaitan dengan kegiatan peningkatan atau perataan lahan yang dilakukan sebelum tanah tersebut secara sah menjadi aset desa.

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
desa tekasire Dana Desa Kejari Dompu Dompu