LombokPost-Tim auditor Inspektorat NTB turun langsung ke SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima. Mereka melakukan pemeriksaan fisik terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penghitungan kerugian keuangan negara atas permintaan Kejari Bima. Auditor Inspektorat bersama penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima melakukan pemeriksaan fisik di SMAN 1 Woha, Kamis (13/8).
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Kejari Bima kepada Inspektorat NTB untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS.
"Pemeriksaan fisik ini untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara kasus dana BOS SMAN 1 Woha," kata Virdis, Jumat (14/8).
Baca Juga: Dikpora Hingga Pemprov NTB Digugat Rp 17 Miliar soal Lahan SMAN 1 Woha Bima
Dalam pemeriksaan tersebut, auditor mengecek sejumlah barang dan fasilitas yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS. Tim juga memeriksa dokumen pendukung, termasuk buku-buku yang berada di perpustakaan sekolah.
Pemeriksaan ini untuk mencocokkan penggunaan anggaran yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi barang maupun kegiatan yang sebenarnya di lapangan.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Bima telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya, pelaksana harian (Plh) kepala sekolah tahun 2025, bendahara dana BOS, para guru, hingga pihak ketiga yang terlibat dalam proyek yang bersumber dari dana BOS. "Semua sudah kita periksa," ungkap Virdis.
Baca Juga: Kejari Bima Periksa 23 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha
Dari proses penyidikan, jaksa menyebut telah menemukan adanya potensi kerugian negara. Namun, nilai tersebut belum menjadi angka kerugian negara final. "Yang digunakan di persidangan adalah hasil real cost," jelasnya.
Kejari Bima juga mencatat adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana BOS SMAN 1 Woha dengan nilai sekitar Rp 300 juta. "Temuan BPK itu bisa dijadikan dasar juga," tegas Virdis.
Diketahui, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS sekitar Rp 999.075.000 pada 2025. Dana tersebut diperuntukkan bagi 1.211 siswa dan cair pada 22 Januari 2025.
Dana kemudian dialokasikan untuk berbagai kegiatan sekolah sebagaimana tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Namun, hingga pekan kedua November 2025, saldo rekening sekolah disebut telah nihil. Seluruh dana disebut telah ditarik, sementara sejumlah kegiatan yang tercantum dalam RKAS diduga tidak pernah dilaksanakan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Salah satu temuan yang didalami penyidik berkaitan dengan pengadaan 108 kursi belajar dengan harga sekitar Rp 440 ribu hingga Rp 500 ribu per unit.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Woha Bima Naik Penyidikan
Pengadaan tersebut diduga belum dibayar meski SPj telah dibuat dan dicatat dalam penggunaan dana BOS tahap I.
Selain itu, terdapat tagihan utang dari dua sekolah lain yang mengatasnamakan SMAN 1 Woha dengan nilai sekitar Rp 50 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang tersebut diduga digunakan secara pribadi dan bukan untuk kebutuhan sekolah.
Dalam proses penyidikan, bendahara BOS tahap II juga disebut mengakui adanya ketidaksesuaian penggunaan dana. Hampir seluruh kegiatan sekolah periode Juli-Oktober 2025 disebut telah dibayar dan dibuatkan SPj.
Namun, masih terdapat dua kegiatan yang disebut belum terbayar. Yakni kegiatan ekstrakurikuler tahap II periode Juli-November 2025 dengan nilai sekitar Rp 45 juta, serta honor pegawai tata usaha (TU) non-ASN periode Oktober-Desember 2025 yang nilainya lebih dari Rp 40 juta.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post