LombokPost-Kejari Dompu telah menggeledah kantor Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana desa setempat.
Namun, penggeledahan diwarnai kericuhan. Jaksa dihadang warga saat hendak mengambil sejumlah dokumen.
Terkait dengan persoalan itu, Kejati NTB belum mengambil langkah hukum. Apakah akan melaporkan sejumlah warga yang menghalangi proses penggeledahan ke kepolisian atau tidak. ”Belum kami tentukan,” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, Senin (17/8).
Kejati NTB telah menerima laporan dari tim Kejari Dompu berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hasil telaahan laporan tersebut masih didiskusikan dengan unsur pimpinan. ”Nanti kita lihat seperti apa keputusannya,” kata dia.
Baca Juga: Kantor Desa Tekasire Dompu Digeledah, Warga Kepung Jaksa, Dokumen Sitaan Dirampas Paksa dan Disobek
Dia memastikan, kasus tersebut masih tetap berjalan. Meski pun saat penggeledahan mendapatkan perlawanan dari oknum masyarakat. ”Data-data yang dibutuhkan penyidik sudah ada. Tinggal menjalankan proses penyidikan,” ungkapnya.
Harun mengatakan, penggeledahan yang dilakukan sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Saat penggeledahan pun pihak kejaksaan sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri.
“Hanya saja, mendapatkan penghadangan dari oknum masyarakat usai penggeledahan,” bebernya.
Untuk menghindari terjadi keributan, tim dari Kejari Dompu enggan membawa berkas hasil penggeledahan. ”Kami tidak bawa hasil penggeledahan. Demi menjaga kondusivitas di wilayah desa itu,” kata dia.
Baca Juga: Pengakuan Jaksa Geledah Kantor Desa Tekasire: Dipukul dan Dilempari Batu, Sebagian Barbuk Diamankan
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Tekasire yang tengah disidik Kejari Dompu berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Dalam audit tersebut ditemukan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp 655.716.340.
Salah satu dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola. Tanah yang dibeli desa disebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dalam kondisi diagunkan kepada bank ketika proses pembayaran berlangsung.
Padahal, dalam perjanjian awal disebutkan tanah tersebut tidak sedang diagunkan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hingga pembayaran tahap ketiga tanah tersebut masih berstatus agunan. Bahkan ketika LHP diterbitkan, tanah disebut masih diagunkan dan baru ditebus beberapa hari lalu.
Dari total potensi kerugian tersebut, sekitar Rp 547 juta disebut berkaitan dengan pengadaan tanah. Desa sebelumnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 900 juta untuk pengadaan tanah tersebut.
Sementara berdasarkan informasi yang sedang didalami, harga riil pembelian tanah diduga tidak lebih dari Rp 300 juta.
Baca Juga: Digerebek, Pengedar Sabu di Dompu Hadang Polisi Pakai Parang
Selain persoalan pengadaan tanah, Inspektorat juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pembayaran honorarium Tim Sembilan pengadaan tanah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perdes Nomor 3 Tahun 2025.
Temuan lainnya berkaitan dengan kegiatan peningkatan atau perataan lahan yang dilakukan sebelum tanah tersebut secara sah menjadi aset desa.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post