Kejari Dompu Periksa Kades Tekasire dan Kantongi Barang Bukti Sitaan

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 14:09 WIB
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan.

 

LombokPost-Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, terus bergulir. Kejari Dompu telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka di antaranya Kepala Desa Tekasire, sekretaris desa, bendahara, hingga anggota Tim Sembilan yang terlibat dalam proses pengadaan lahan.

"Kasus sudah dik (penyidikan). Tim kades sudah diperiksa," kata Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan, Minggu (23/8).

Baca Juga: Kantor Desa Tekasire Dompu Digeledah, Warga Kepung Jaksa, Dokumen Sitaan Dirampas Paksa dan Disobek

Danny menjelaskan, penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Namun, dia belum membeberkan pihak-pihak yang akan diperiksa berikutnya. "Untuk siapa lagi yang diperiksa, kita sudah ada agenda," tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tekasire.

Namun, proses penggeledahan tersebut sempat diwarnai aksi penghadangan oleh sekelompok warga. Jumlah warga yang menghadang penyidik disebut mencapai lebih dari 80 orang.

Bahkan, satu boks barang bukti yang sempat diamankan tim penyidik direbut oleh warga. Sebagian dokumen yang telah disita juga mengalami kerusakan karena disobek.

Baca Juga: Pengakuan Jaksa Geledah Kantor Desa Tekasire: Dipukul dan Dilempari Batu, Sebagian Barbuk Diamankan

Meski demikian, terdapat sejumlah dokumen yang berhasil diamankan penyidik dan kemudian dititipkan kepada Sekretaris Desa Tekasire.

Kini, barang bukti tersebut telah diserahkan kembali dan diamankan di Kejari Dompu. "Barang bukti yang sempat disita dan diamankan sudah diantarkan oleh sekdes," ungkap Danny.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Tekasire ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dompu.

Dalam hasil audit tersebut, ditemukan potensi kerugian keuangan desa yang mencapai Rp 655.716.340.

Salah satu dugaan penyimpangan yang tengah didalami penyidik berkaitan dengan pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola desa.

Tanah tersebut disebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dalam kondisi diagunkan kepada pihak bank ketika proses pembayaran dilakukan. Padahal, dalam perjanjian awal disebutkan bahwa tanah yang akan dibeli desa tidak sedang dalam status agunan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, tanah tersebut masih berstatus agunan hingga pembayaran tahap ketiga dilakukan. Bahkan saat LHP diterbitkan, tanah tersebut disebut masih diagunkan dan baru ditebus beberapa hari lalu.

Baca Juga: Jaksa Belum Ambil Langkah Hukum Terkait Penghadangan saat Geledah Kantor Desa Tekasire

Dari total potensi kerugian Rp 655,7 juta, sekitar Rp 547 juta disebut berkaitan dengan pengadaan tanah.

Desa Tekasire sebelumnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 900 juta untuk pengadaan tanah tersebut. Sementara berdasarkan informasi yang masih didalami, harga riil pembelian tanah tersebut diduga tidak lebih dari Rp 300 juta.

Selain pengadaan tanah, Inspektorat juga menemukan dugaan pelanggaran dalam pembayaran honorarium Tim Sembilan yang terlibat dalam proses pengadaan lahan.

Pembayaran honorarium tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perdes Nomor 3 Tahun 2025.

Baca Juga: Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lapangan Desa Tekasire, Potensi Kerugian Negara Rp 655 Juta

Temuan lainnya berkaitan dengan kegiatan peningkatan atau perataan lahan. Kegiatan tersebut diduga dilakukan sebelum tanah yang dibeli tersebut secara sah menjadi aset Desa Tekasire.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
desa tekasire Korupsi dana Desa Kejari Dompu Dompu