LombokPost - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial PS, 24 tahun, diduga menjadi korban pelecehan seksual saat berada di kawasan wisata Pantai Lakey, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 Wita, Senin (24/8). Saat itu, korban bersama rekannya hendak berenang di kawasan Pantai Lakey.
Informasi yang dihimpun Lombok Post, kejadian bermula ketika korban berangkat dari hotel menuju Pantai Lakey.
Baca Juga: Kejari Dompu Periksa Kades Tekasire dan Kantongi Barang Bukti Sitaan
Dalam perjalanan, pria berinisial AI, warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, datang mendekati korban dan melakukan tindakan tidak senonoh. Dia diduga meremas bagian sensitif korban.
Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada rekannya sebelum melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Hu'u Iptu Ade Helmi memimpin langsung personel menuju lokasi. Sesampainya di Pantai Lakey, petugas mendapati pelaku AI masih berada di sekitar kawasan pantai.
"Pelaku menemukan dan mengamankan AI di kawasan Pantai Lakey sekitar pukul 15.30 Wita," kata Helmi, Selasa (25/8).
Baca Juga: Bupati Dompu Bagi-bagi Alsintan ke Koptan, Target Pertahankan Predikat Sentra Pangan Nasional
AI kemudian diamankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memastikan proses hukum berjalan.
"Kami lakukan pengamanan sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan proses hukum dapat berjalan," ujar Helmi.
Polisi telah meminta keterangan awal terhadap korban. Kepada polisi, PS mengaku mendapat tindakan senonoh dari AI saat berada di kawasan Pantai Lakey.
"Pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Editor : Jelo JSumber : Liputan