Gegara Proyek Bendungan, Petani di KSB Tak Diizinkan Tanam, Dewan Meradang

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:51 WIB
Anggota DPRD KSB Iwan Irawan (kiri) dan Santri Yusmulyadi. (Istimewa)
Anggota DPRD KSB Iwan Irawan (kiri) dan Santri Yusmulyadi. (Istimewa)

LombokPost-DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dibuat meradang. Surat yang dikeluarkan Pengamat Pengairan Wilayah Taliwang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) yang ditujukan ke Dinas Pertanian KSB melarang petani melakukan penanaman pada musim tanam (MT) ketiga. 

‘’Kami sudah panggil pengamat pengairannya, termasuk Kabid Pengairan Dinas PUPR. Kami minta penjelasan resmi terkait surat itu,’’ tegas Anggota Komisi II DPRD Sumbawa Barat, Iwan Irawan, Rabu (26/8). 

Surat dengan nomor 32/DPUPR-PP/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Dinas Pertanian KSB. Isinya, tidak mengizinkan petani melakukan penanaman lantaran adanya proyek rehabilitasi bendung dan saluran daerah irigasi (DI) Kalimantong I.

‘’Akibat surat ini, petani keberatan. Kenapa? Karena mereka saat ini sudah melakukan penanaman. Suratnya pun telat diberitahukan kepada petani,’’ tegas politisi PAN ini. 

Baca Juga: Dinilai Mubazir, HNSI Sumbawa Barat Desak Proyek Kampung Nelayan Labuhan Lalar Dihentikan

Pasca surat tersebut dikeluarkan, DPRD KSB memberikan respon tegas. ‘’Kami langsung menggelar rapat lintas komisi (Komisi II dan Komisi III). Gabungan komisi ini meminta harus ada solusi dari surat tersebut untuk petani,’’ katanya tegas. 

Parahnya, setelah dilakukan pendalaman, pekerjaan rehabilitasi yang akan dilaksanakan di tempat itu tidak sesuai dengan surat yang dikeluarkan. Dalam surat itu proyek tersebut mencakup rehabilitasi bendung dan saluran irigasi, namun fakta proyek itu hanya dikhususkan untuk rehabilitasi bendungan. Tidak menganggu salurah DI irigasi.

‘’Kami sudah minta suratnya direvisi. Karena tidak ada pekerjaan rehabilitasi saluran DI, hanya bendung saja. Ini saja sudah salah. Tapi dampaknya di bawah cukup besar,’’ sesalnya. 

Baca Juga: ODGJ Kategori Berat Capai 1.069 Orang, Bupati Sumbawa Janji Bangun Rumah Singgah

Kepanikan petani cukup beralasan. Sebab saat ini sudah ada sekitar 60 hektare lahan pertanian yang menggunakan saluran irigasi ini menanam.

‘’Harusnya ada ganti rugi, tapi penjelasan dinas tidak ada. Keputusannya, kita minta suratnya direvisi kedua apapun dan bagaimanapun caranya air tetap harus ada selama pekerjaan itu berlangsung,’’ ingatnya. 

Diketahui, proyek rehabilitasi ini hanya menyentuh bendungan. Proyek Sipari dengan nilai pekerjaan Rp 16 miliar bersumber dari APBD NTB ini tidak mencakup perbaikan maupun rehabilitasi saluran irigasi. ‘’Kami bukannya tidak mendukung program (proyek) dari Pemrov NTB. Kita tetap dukung perbaikan bendung Kalimantong I ini. Tapi jangan sampai petani kami yang jadi korban,’’ tegas Anggota Komisi III DPRD Santri Yusmulyadi.

Iwan maupun santri merupakan anggota DPRD KSB dari Dapil Sumbawa Barat II meliputi Kecamatan Poto Tano, Seteluk, Brang Ene dan Brang Rea. Sementara bendung Kalimantong I ini masuk wilayah Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene. Bagi Santri, bendungan dan sularan irigasi tersebut berada di depan kampung kelahirannya.

‘’Saya penting menyuarakan ini, karena ada keluarga, tetangga dan konstituen saya yang bergantung dari saluran irigasi ini,’’ tegasnya. 

Politisi PDIP ini mempersilahkan proyek tersebut berjalan. Namun dia meminta pelaksana kegiatan tersebut harus bertanggung jawab terhadap keberlangsungan sumber air bagi petani setempat.

Menurutnya, luas area pertanian yang dilayani bendung ini tidak sedikit, hampir 600 hektare. Artinya, ada ratusan petani yang lahan pertanian yang bergantung dari sumber air ini, bukan hanya di Brang Ene tapi juga petani Kecamatan Taliwang.

‘’Ini sudah kami ingatkan pengamat pengairannya, silahkan kontraktornya bekerja, tapi bagaimana caranya air dialirkan melalui saluran irigasi, mau mereka sewa pompa ratusan unit kami ndak urus, penting air tetap ada,’’ katanya. 

Baca Juga: Program Agribisnis Peternakan Sapi di Sumbawa Barat Capai Progres 62,32 Persen

Santri tidak ingin akibat proyek tersebut petani menjadi korban. Apalagi yang direhabilitasi ini bendungan bukan saluran irigasi.

‘’Terburuk menurut persepsi saya pribadi, tanpa diperbaiki bendung itupun petani tetap bisa menanam, airnya lancar. Jangan sampai karena ada perbaikan ini malah petani tak bisa tanam,’’ tandasnya. 

Di sisi lain, satu musim tanam itu sangat berarti bagi petani setempat. Lagi-lagi, dia menegaskan, tanpa perbaikan bendung pun petani selama ini juga mengandalkan sumber air dari Bendungan Tiu Suntuk.

‘’Intinya, jangan karena ada pekerjaan petani dirugikan. Satu musim itu empat bulan lamanya, masa ia selama ini petani lancar-lancar saja bercocok tanam, tiba-tiba harus dihentikan,’’ tambahnya.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
KSB Proyek DPRD Sumbawa Barat Bendungan