Polisi Gulung Pelaku Penggelapan dan Jaringan Penadah Motor di Bima 

Jelo J • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 12:06 WIB
Pelaku penggelapan dan penadah motor diamankan di Polsek Asakota, Selasa (1/9).
Pelaku penggelapan dan penadah motor diamankan di Polsek Asakota, Selasa (1/9).

LombokPost-Anggota Polsek Asakota Polres Bima Kota bergerak cepat mengungkap kasus penggelapan sepeda motor.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan pelaku utama bersama tiga orang yang diduga sebagai penadah.

"Anggota juga berhasil menemukan kembali sepeda motor Honda PCX milik korban," kata Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin, Selasa (1/9).

Kasus tersebut bermula dari hilangnya Honda PCX warna putih bernopol EA 3694 SX. Sepeda motor tersebut milik Jihan Nabila dan dilaporkan hilang oleh ibunya, Lili Suryani, 42, warga Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima.

Baca Juga: Wali Kota Ingatkan Nakes dan Pegawai RSUD Kota Bima, Layani Pasien dengan Ramah

Motor tersebut diketahui terakhir kali dibawa RM, 34, yang masih tinggal satu RT dengan korban. Saat dikonfirmasi, RM sempat berjanji mengembalikan kendaraan tersebut.

Namun janji itu tak kunjung ditepati. Korban justru mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan.

Laporan kemudian dibuat pada 30 Agustus 2026. Tak ingin kasus berlarut, tim yang dipimpin Bripka Stra Ady Wijaya langsung melakukan penyelidikan. "Anggota mendapatkan informasi mengenai keberadaan RM," jelasnya.

Selanjutnya, tim bergerak menuju sebuah rumah di Kelurahan Jatibaru Timur, Senin (31/9). Sekitar pukul 18.20 Wita, polisi melakukan penggerebekan. "RM ditemukan sedang duduk di ruang tamu rumah temannya. Dia langsung diamankan tanpa perlawanan," ungkap kapolsek.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Desak Pemprov NTB Perbaiki Jalan Rusak di Bima, Minta Dialokasikan di APBDP 2026

Dalam pemeriksaan awal, RM mengakui telah menggadaikan Honda PCX milik korban. Motor tersebut diserahkan kepada YL, 48 tahun, dan LA, 30 tahun, dengan nilai gadai Rp 7 juta.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut. YL berhasil diamankan di wilayah Gilipanda, sementara LA dibekuk di wilayah Tanjung.

Dari keterangan keduanya, polisi kembali mendapatkan titik terang mengenai keberadaan motor tersebut. Sepeda motor itu ternyata kembali digadaikan kepada FM, 39, dengan nilai Rp 9,5 juta.

"Anggota menuju Kelurahan Ule dan berhasil mengamankan FM," terangnya.

Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan barang bukti utama berupa Honda PCX warna putih milik korban.

Baca Juga: Punya Layanan NICU dan PICU, RSUD Sondosia Bima Siap Jadi Pusat Rujukan Perawatan Intensif Anak 

Dengan demikian, polisi berhasil mengamankan RM sebagai pelaku utama serta YL, LA dan FM yang diduga terlibat sebagai penadah dalam rangkaian penguasaan sepeda motor tersebut.

Keempatnya kini diamankan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
polsek asakota Bima penadah motor penggelapan