LombokPost-Kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil bor air tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima tahun anggaran 2025 terus bergulir. Kejari Bima kini masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bima telah dipanggil dan dimintai keterangan. Selain itu, tim Kejari Bima juga turun langsung mengecek kondisi fisik mobil bor yang kini masih terparkir di kantor Dinas PUPR Bima.
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra membenarkan proses penanganan perkara tersebut. Dia menegaskan, kasus itu belum naik ke tahap penyidikan. “Masih dalam tahap penyelidikan,” kata Virdis, Rabu (2/9).
Dalam tahap penyelidikan, kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bima. “Untuk sementara dari Dinas PUPR Kabupaten Bima,” ucapnya.
Baca Juga: Polisi Gulung Pelaku Penggelapan dan Jaringan Penadah Motor di Bima
Virdis belum membeberkan secara detail identitas maupun jabatan para pejabat yang telah dimintai keterangan. Kejaksaan masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tak hanya memeriksa saksi, penyelidik Kejari Bima juga melakukan pengecekan langsung terhadap unit mobil bor. Pemeriksaan fisik dilakukan untuk mencocokkan kondisi kendaraan dengan informasi yang disampaikan dalam laporan masyarakat.
Dalam laporan tersebut, kondisi mobil bor diduga tidak layak digunakan. Unit kendaraan bahkan disebut merupakan hasil rakitan dan diduga mengalami sejumlah cacat serta tidak sesuai dengan detail engineering design (DED).
Sejumlah persoalan teknis juga dilaporkan ditemukan. Di antaranya selang yang mengalami kebocoran, penggunaan onderdil lama yang disebut dicat ulang, hingga sejumlah komponen vital yang dinilai belum lengkap.
Baca Juga: Wali Kota Ingatkan Nakes dan Pegawai RSUD Kota Bima, Layani Pasien dengan Ramah
Pekerja workshop juga disebut sempat diminta melakukan perbaikan terhadap unit yang bermasalah. Namun, pekerjaan tersebut diduga tidak ditunjang fasilitas teknis yang memadai.
Hingga kini, mobil bor tersebut disebut belum dapat dioperasikan dan masih membutuhkan perbaikan. Kondisi itu membuat kendaraan belum bisa dimanfaatkan secara optimal.
Namun, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi maupun kondisi teknis kendaraan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Terutama melalui pemeriksaan atau uji teknis oleh pihak yang memiliki kompetensi.
Kadis PUPR Kabupaten Bima Taufik yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan. Pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirim hingga tadi malam belum mendapat respons.
Sebelumnya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin mengatakan, persoalan teknis kendaraan perlu diuji oleh pihak yang berkompeten.Hal itu penting untuk memastikan apakah kondisi fisik dan spesifikasi mobil bor benar-benar menyimpang dari ketentuan pengadaan atau tidak.
“Untuk dugaan rekayasa yang terkait teknis dan fisik mobil, perlu dilakukan pengujian oleh pihak yang berkompeten untuk membuktikan apakah benar atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Desak Pemprov NTB Perbaiki Jalan Rusak di Bima, Minta Dialokasikan di APBDP 2026
Pemkab Bima, kata Suryadin, memastikan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. Dia juga meminta pejabat terkait bersikap kooperatif apabila diperlukan keterangan maupun dokumen dalam proses penyelidikan.
“Kalau ada permintaan data dan informasi, kami minta pejabat terkait untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Pengadaan mobil bor air tanah tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp 4 miliar. Berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan dirancang untuk mendukung kegiatan pengeboran air tanah dengan kapasitas pengeboran minimal hingga 225 meter menggunakan pipa 3½ inci dan 165 meter menggunakan pipa 4½ inci.
Spesifikasi lainnya mencantumkan open table 13 inci serta hole size 6 inci hingga 15½ inci dalam sistem step hole. Standar pengeboran yang digunakan disebut mengacu pada SNI 6469 Tahun 2012.
Baca Juga: Punya Layanan NICU dan PICU, RSUD Sondosia Bima Siap Jadi Pusat Rujukan Perawatan Intensif Anak
Pada bagian power unit, sistem hidraulik menggunakan mesin penggerak 115 kW pada 1.800 rpm. Mesin memiliki enam silinder dengan kapasitas 5.900 cc. Panel komponen juga dilengkapi emergency stop button.
Pengadaan mobil bor tersebut merupakan bagian dari paket pengadaan alat berat pada Dinas PUPR Kabupaten Bima. Selain mobil bor dengan pagu sekitar Rp 4 miliar, terdapat pengadaan backhoe loader senilai sekitar Rp 1,6 miliar dan ekskavator sekitar Rp 2,3 miliar.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post