Polres Bima Tertibkan Tiga Titik Galian C Ilegal

Jelo J • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 09:01 WIB
Anggota Satreskrim Polres Bima memasang imbauan di titik gajian C, Rabu (9/9).
Anggota Satreskrim Polres Bima memasang imbauan di titik gajian C, Rabu (9/9).

LombokPost-Aktivitas galian C tanpa izin kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima menertibkan tiga lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan tanpa izin.

Penertiban dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kerusakan lingkungan. Sekaligus mengantisipasi dampak yang lebih luas akibat eksploitasi tanah dan pasir secara sembarangan.

Kasatreskrim Polres Bima Iptu Ghufron Subeki mengatakan, tiga titik tersebut berada di Desa Kalampa, Kecamatan Woha; Desa Sanolo, Kecamatan Bolo; serta Desa Woha, Kecamatan Madapangga.

“Ada tiga titik galian C tanpa izin di wilayah hukum Polres Bima yang ditertibkan,” kata Ghufron, Rabu (9/9).

Baca Juga: Pembangunan Plaza Hybrid Kota Bima Mantika Butuh Rp 413 Miliar

Di setiap lokasi, personel memasang spanduk berisi larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitar lokasi mengenai dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari kegiatan galian C ilegal.

Menurut Ghufron, penertiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polisi tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai risiko yang dapat muncul apabila eksploitasi material dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan dan kondisi lingkungan.

“Selain merusak lingkungan, aktivitas galian C juga berpotensi terjadinya bencana longsor, dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Kerusakan akibat aktivitas galian C, lanjut Ghufron, juga dapat memicu erosi dan mengganggu ekosistem. Karena itu, pihaknya menilai pencegahan perlu dilakukan sebelum aktivitas penambangan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

"Pengawasan akan terus dilakukan. Patroli di sejumlah lokasi rawan aktivitas penambangan ilegal akan ditingkatkan, disertai edukasi kepada masyarakat," tegasnya.

Langkah penertiban diharapkan dapat mencegah aktivitas serupa kembali muncul sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai konsekuensi hukum dan dampak lingkungan dari penambangan tanpa izin.

“Kedepan kita akan tingkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat memahami bahaya atau dampak akibat penambangan atau galian C ilegal,” tandas Ghufron. 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Polres Bima galian c tambang ilegal Bima