62 Mantan Kepsek di Dompu Protes Status Jadi Tendik, Sertifikasi Terancam Hilang

Jelo J • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 14:01 WIB
Puluhan mantan kepsek menyampaikan tuntutan saat diundang Dikbudpora Dompu di aula dikbudpora setempat, Rabu (16/9).
Puluhan mantan kepsek menyampaikan tuntutan saat diundang Dikbudpora Dompu di aula dikbudpora setempat, Rabu (16/9).

LombokPost-Gelombang protes 62 mantan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Dompu belum mereda. Mereka mempersoalkan perubahan status setelah dimutasi dari jabatan kepsek menjadi tenaga kependidikan (tendik) atau tenaga administrasi.

Para mantan kepsek menilai perubahan status tersebut berpotensi merugikan hak dan karier mereka sebagai guru.

“Yang diprotes itu bukan soal dinonjobkan dari kepala sekolah, tapi soal dimutasi menjadi tenaga pendidik,” kata Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Dompu Ida Faridah kepada Lombok Post, Rabu (16/9).

Puluhan mantan kepsek kemudian mendatangi kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Dompu. Mereka berdialog dengan pihak dinas, IGI, PGRI, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Rabu (16/9).

Pertemuan tersebut juga melibatkan Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) NTB Wirman Kasmayadi dan BPSDM NTB melalui rapat daring.

Baca Juga: Relawan SPPG Mengaku Dipecat Sepihak, BGN Diminta Turun Periksa Dapur MBG Desa Bara Dompu

Ida menjelaskan, persoalan muncul setelah status puluhan mantan kepsek dalam sistem pendataan kepegawaian tidak lagi terbaca sebagai guru. Mereka justru tercatat sebagai tenaga kependidikan atau tenaga administrasi. “Jadi begini, jam delapan tadi (kemarin) bersama 60-an kepala sekolah diundang Dikpora untuk hadir di aula Dikpora,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BGTK NTB Wirman Kasmayadi meminta penjelasan mengenai kondisi di Dompu setelah persoalan mutasi dan pemberhentian kepala sekolah ramai diperbincangkan.

Sekretaris Disdikpora Dompu Muhammad Iksan kemudian menjelaskan kondisi data sekitar 62 mantan kepsek yang kini tidak aktif sebagai guru dalam sistem.

Mereka disebut terdata sebagai tenaga kependidikan atau tenaga administrasi. Kondisi tersebut membuat data mereka tidak dapat terkunci sebagai guru di sekolah tujuan.

Menurut penjelasan BPSDM NTB, sistem Ruang Sumber Daya Manusia Pendidikan Indonesia (RSDM) melakukan pendataan berdasarkan kondisi kebutuhan guru di sekolah.

"Jika sekolah tujuan sudah mengalami kelebihan guru, sistem dapat mengarahkan pegawai yang dipindahkan ke status tenaga kependidikan," ujar Ida.

Misalnya, ketika pada suatu sekolah sudah terdapat guru baru dan kebutuhan guru dinilai penuh, data mantan kepsek yang dipindahkan dapat terbaca sebagai tenaga administrasi atau TU.

Karena itu, Pemkab Dompu diminta berhati-hati dalam proses mutasi mantan kepala sekolah. Penempatan sebagai guru membutuhkan formasi atau kebutuhan guru di sekolah tujuan agar status mereka dapat tercatat kembali sebagai guru.

"Persoalan tersebut bukan sekadar perubahan data. Para mantan kepsek khawatir perubahan status menjadi tenaga administrasi berdampak pada hak-hak mereka sebagai guru, termasuk tunjangan sertifikasi," terang dia.

IGI dan PGRI Dompu meminta Pemkab Dompu mengembalikan status para mantan kepsek menjadi guru, bukan tenaga kependidikan atau tenaga administrasi. “Bukan nonjob yang diprotes. Namun kehilangan sertifikasi maupun status kepegawaian mereka. Mereka kan guru sekian puluh tahun, bahkan ada yang golongan IVC,” kata Ida lagi.

Dia menilai perubahan status tersebut dapat membawa konsekuensi terhadap hak yang selama ini diterima para guru. “Jadi ndak mau dong jadi TU di sekolah. Banyak hak yang hilang. Kehilangan sertifikasi, kehilangan masa jabatan dua tahun. Kan pensiun 58 tahun kalau TU,” tegasnya.

Hingga pertemuan tersebut berlangsung, belum ada solusi final mengenai status data puluhan mantan kepsek tersebut.

Pihak Disdikpora Dompu meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ida menegaskan, pihaknya akan kembali menagih perkembangan penyelesaian persoalan tersebut pada Senin mendatang.

“Kita diberikan waktu tiga hari. Hari Senin kita akan tagih kembali bagaimana perkembangan dan kelanjutan dari pertemuan tadi, nasib mantan kepsek yang tidak bisa diinput datanya sebagai guru,” tandas Ida.

Plt Sekretaris Disdikpora Dompu Muhammad Iksan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat tersebut akan menjadi bagian dari upaya mencari solusi atas perubahan status 62 mantan kepsek menjadi tenaga kependidikan.

“Dinas akan bersurat hari ini sesuai arahan dari Dirjen GTK dan BGTK sebagai langkah dalam mencari solusi dari persoalan ini,” ungkap Iksan di hadapan para mantan kepsek.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
kepsek tenaga kependidikan Mutasi Dompu