Kejati NTB Turun Tangan Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Dana Desa Tekasire

Jelo J • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 14:11 WIB
Ratusan warga menghadang tim Kejari Dompu usai menggeledah kantor Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kamis (13/8). (Abdul Muis/Lombok Post)
Ratusan warga menghadang tim Kejari Dompu usai menggeledah kantor Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kamis (13/8). (Abdul Muis/Lombok Post)

LombokPost-Kejati NTB turun tangan mengusut insiden penghadangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu saat melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa.

Tim Pidsus Kejati NTB yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) memintai klarifikasi sejumlah jajaran Kejari Dompu, Rabu (19/9).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan insiden yang terjadi saat penyidik menggeledah kantor desa Tekasire dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah lapangan sepak bola, Kamis (13/8).

Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Jadi, hari ini (kemarin) ada tim Pidsus dipimpin Aspidsus Kejati memintai klarifikasi," kata Danny

Baca Juga: Kejari Dompu Periksa Kades Tekasire dan Kantongi Barang Bukti Sitaan

Pemeriksaan dilakukan setelah bidang Intelijen Kejari Dompu membuat laporan khusus mengenai dugaan perintangan saat proses penggeledahan.

Perkara tersebut kini diarahkan untuk didalami dari aspek Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketentuan tersebut mengatur perbuatan yang secara langsung maupun tidak langsung merintangi, menghalangi, atau menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi.

"Sejumlah pihak dari Kejari Dompu diperiksa untuk menggali kronologi serta tindakan yang terjadi saat penggeledahan. Termasuk siapa dalang (provokator) di balik insiden kemarin," jelas Danny.

Penghadangan terjadi ketika penyidik Kejari Dompu membawa boks berisi dokumen hasil penggeledahan dari Kantor Desa Tekasire.

Saat itu, ratusan warga menghadang penyidik. Boks tersebut disebut sempat direbut massa hingga terbuka. Sejumlah dokumen kemudian dikeluarkan dan sebagian di antaranya diduga disobek.

Danny mengatakan, terdapat dokumen fotokopi yang sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam boks. Namun, dokumen asli yang sebelumnya berada di dalam boks disebut tidak ditemukan setelah insiden. "Dokumen sudah ada di boks beberapa. Yang fotokopi. Sedangkan yang asli, sebelumnya ada, tapi setelah kejadian tidak ada dalam boks," bebernya.

Aksi tersebut juga menyebabkan sejumlah penyidik mengalami luka ringan. "Ya cuma memar. Kena pukul. Yang selebihnya nggak," kata Danny.

Insiden penghadangan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire tahun anggaran 2024.

Perkara ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menemukan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp 655,7 juta.

Salah satu dugaan penyimpangan berkaitan dengan pembelian tanah lapangan sepak bola. Sertifikat hak milik tanah tersebut disebut masih diagunkan di bank ketika proses pembayaran dilakukan.

Selain itu, terdapat dugaan pembayaran honorarium Tim Sembilan yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga menemukan kegiatan peningkatan atau perataan lahan telah dilakukan sebelum tanah tersebut sah menjadi aset desa. Dari potensi kerugian tersebut, sekitar Rp 547 juta disebut berkaitan dengan pengadaan tanah.

Anggaran yang dialokasikan desa untuk pengadaan tanah mencapai sekitar Rp 900 juta. Sementara harga riil tanah disebut tidak lebih dari Rp 300 juta.

Namun, angka tersebut masih merupakan potensi kerugian berdasarkan pemeriksaan Inspektorat. Kejari Dompu masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara secara resmi. "Kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat," ujar Danny.

Dalam penyidikan perkara pokoknya, Kejari Dompu telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli untuk memberikan pendapat dan analisis dari perspektif hukum pidana. "Pemeriksaan ahli ini sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," ucap Danny.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
desa tekasire perintangan penyidikan Kejati NTB Kejari Dompu