Jaksa Periksa Tiga Ahli Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Dana Desa Tekasire

Jelo J • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 08:41 WIB
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan.

LombokPost-Kejari Dompu memperkuat penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, tahun 2024.

Jaksa menggandeng tiga ahli dari Universitas Mataram (Unram) untuk mengurai aspek hukum dalam proses pembelian tanah yang kemudian ditetapkan sebagai aset desa tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan mengatakan, tiga ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. “Tiga ahli ini dari Unram,” kata Danny melalui sambungan telepon, Kamis (17/9).

Menurut Danny, keterangan para ahli dibutuhkan karena dalam proses pengadaan lahan ditemukan sejumlah persoalan hukum, termasuk adanya perjanjian dan aturan pemerintah daerah yang diduga dilanggar. “Karena di dalam pembelian lahan oleh Pemerintah Desa Tekasire itu ada perjanjian, ada peraturan bupati yang dilanggar,” ujarnya.

Baca Juga: Kejati NTB Turun Tangan Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Dana Desa Tekasire

Status sertifikat tanah ternyata masih diagunkan di Bank NTB Syariah ketika proses pembelian oleh pemerintah desa berlangsung. “Sertifikat lahan itu statusnya diagunkan di Bank NTB Syariah,” ungkap Danny.

Sertifikat tersebut, kata dia, diagunkan sekitar sebulan sebelum proses pembelian tanah. Pihak yang mengagunkan sertifikat tersebut adalah kepala desa aktif.

Pengagunan dilakukan berdasarkan kuasa dari ayah kandungnya yang merupakan pihak penjual tanah. “Diagunkannya sebulan sebelum pembelian,” ujar Danny.

Pemeriksaan terhadap tiga ahli dari Unram saat ini masih berlangsung. Keterangan mereka menjadi bagian dari alat bukti yang sedang dilengkapi jaksa dalam tahap penyidikan. “Jadi, proses permintaan keterangan ahli sedang berjalan,” katanya.

Penyidik akan menggunakan pendapat ahli untuk memperjelas aspek pidana, perdata, maupun tata usaha negara dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Selain keterangan ahli, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Dompu. Danny mengatakan, proses penghitungan kerugian masih berjalan. Penyidik Kejari Dompu dan tim Inspektorat terus berkoordinasi untuk memenuhi kebutuhan audit.

“Jadi, belum ada hasil, proses audit masih jalan. Penyidik masih terus koordinasi dengan Inspektorat,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lapangan sepak bola Desa Tekasire ini mencuat setelah Inspektorat Dompu menemukan sejumlah persoalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp 655,7 juta. Jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan lain dalam proses pengadaan tanah. Di antaranya, dugaan pembayaran honorarium kepada Tim Sembilan yang tidak sesuai ketentuan. Tim tersebut memiliki peran dalam proses pengadaan tanah.

Penyidik juga menemukan kegiatan peningkatan atau perataan lahan dilakukan sebelum tanah tersebut sah menjadi aset desa.

Dari potensi kerugian tersebut, sekitar Rp 547 juta berkaitan dengan pengadaan tanah. Sementara anggaran yang dialokasikan Pemerintah Desa Tekasire untuk pembelian lahan mencapai sekitar Rp 900 juta. Di sisi lain, harga riil tanah tersebut disebut tidak lebih dari Rp 300 juta. 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
desa tekasire Korupsi Dana Desa Kejari Dompu