Ayah di Bima Rudakpaksa Anak Tiri Berulang Kali, Korban Pernah Diancam Pakai Parang

Jelo J • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 07:00 WIB
Pelaku AM ditangkap anggota Satreskrim Polres Bima Kota usai dilaporkan mencabuli anak tirinya, Kamis (17/9).
Pelaku AM ditangkap anggota Satreskrim Polres Bima Kota usai dilaporkan mencabuli anak tirinya, Kamis (17/9).

LombokPost-Satreskrim Polres Bima Kota menangkap pria berinisial AM, 44 tahun. Warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ini diduga mencabuli anak tirinya berulang.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan perbuatan AM kepada polisi. Dugaan pencabulan disebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 3 SMP hingga kelas 2 SMA.

"Pelaku AM ditangkap di Kecamatan Woha, Kamis malam (17/9)," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, Jumat (18/9).

Dia menjelaskan, penyidik menemukan dugaan adanya ancaman yang dilakukan AM terhadap korban. Saat korban menolak, AM diduga mengancam korban menggunakan parang.

Baca Juga: Polres Bima Sita 12 Pucuk Senpi Rakitan

Tak hanya itu, AM juga diduga beberapa kali mendatangi tempat tinggal korban di Kecamatan Mpunda, Kota Bima. "Perbuatan AM ini terjadi secara berulang dalam rentang waktu yang cukup panjang," jelas mantan Kapolsek Kediri.

Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa petang (15/9). Saat itu, AM diduga menampar korban karena tidak mengangkat telepon darinya. “Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui perbuatannya kepada penyidik,” ungkap mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota ini.

Polisi saat ini masih melengkapi pemeriksaan dan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. “Penanganan terhadap korban juga sesuai prosedur dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak,” tandas Jahyadi.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
rudakpaksa Pemerkosaan Anak Tiri Bima