Cegah Korupsi, Tata Kelola Dana Pokir DPRD Bima Dibenahi

Jelo J • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 11:49 WIB
Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Wabup Irfan Zubaidy memimpin rakor pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat daerah, Senin (21/9).
Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Wabup Irfan Zubaidy memimpin rakor pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat daerah, Senin (21/9).

LombokPost-Tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bima menjadi salah satu titik rawan yang dipetakan Pemkab Bima dalam upaya mendeteksi potensi penyimpangan anggaran.
Pendalaman diarahkan untuk memastikan proses perencanaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pembahasan mengenai risiko Pokir tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Pemkab Bima setelah melakukan pertemuan daring dengan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (16/9).

Pemkab kemudian menggelar rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat daerah terkait, kemarin. Rapat itu dipimpin Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Wabup Irfan Zubaidy.

Bupati Bima Ady Mahyudi meminta perangkat daerah segera membenahi setiap anomali maupun kelemahan tata kelola yang ditemukan.

”Anomali maupun kelemahan tata kelola yang ditemukan tidak langsung dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai peringatan dini dan kesempatan untuk segera memperbaiki tata kelola sebelum persoalan berkembang menjadi persoalan hukum,” tegas bupati, Senin (21/9).

Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Jaringan Pengedar Sabu Bersenpi-Sajam di Bima

Sekda Bima Adel Linggi Ardi menegaskan, penguatan pencegahan korupsi tersebut tidak terlepas dari perkembangan penindakan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat daerah.

Dia menyebut, sebanyak 17 pejabat di daerah telah dilakukan penahanan oleh KPK. Kondisi itu, kata dia, menjadi bagian dari pembahasan Komisi II DPR RI bersama KPK RI. ”Sehingga Komisi II DPR RI bersama KPK RI melakukan rapat koordinasi yang menyepakati bahwa sebelum dilakukan penindakan, daerah perlu diperingatkan dan diberikan pemahaman,” jelasnya.

Adel mengatakan, tindak lanjut pertemuan tersebut kemudian melibatkan Kementerian Dalam Negeri, KPK dan BPKP. Ketiga lembaga menyepakati perlunya penanganan anomali serta penguatan tata kelola perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Untuk memastikan proses berjalan, perangkat daerah diminta melengkapi dan menjaga konsistensi data. Data tersebut selanjutnya dianalisis untuk memetakan anomali. "Setelah itu dilakukan klarifikasi atau verifikasi. Hasil pendalaman kemudian menjadi dasar untuk melakukan koreksi dan tindak lanjut," pesan dia.

Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan mengatakan, pendalaman dilakukan melalui empat tahapan, yakni pemetaan risiko, deteksi anomali, early warning, dan tindak lanjut. ”Pendekatan tersebut digunakan untuk mendeteksi risiko dan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan fokus pada area perencanaan yang diarahkan antara lain pada tata kelola Pokir DPRD,” ungkap Iwan dalam pemaparan teknisnya.

Selain Pokir, pendalaman dilakukan terhadap belanja yang memiliki risiko tinggi penyimpangan. Pemeriksaan mencakup kesesuaian ketentuan, ketepatan penerima, kelengkapan dokumen, kewajaran nilai, kesesuaian peruntukan, serta akuntabilitas pertanggungjawaban.

"Pada area pengadaan barang dan jasa, perhatian diarahkan antara lain pada proyek strategis, e-Purchasing dan pengadaan langsung, serta konsolidasi PBJ atau kontrak payung," tambah dia.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
DPRD Bima Korupsi Pemkab Bima pokir dprd bima