LombokPost-Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota, menangkap pria berinisial MM, 33 tahun, sekitar pukul 05.00 Wita, Senin (21/9). Warga Kelurahan Bente, Kecamatan Asakota, Kota Bima ini diduga terlibat kasus pengerusakan dan pengeroyokan terhadap anggota Polri di Dompu.
"Pelaku diamankan di Kota Bima setelah Polres Dompu meminta bantuan pencarian," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih.
Tim bergerak setelah menerima permintaan back up dari jajaran Polres Dompu. "Setelah diselidiki, MM ini ada di Kelurahan Bente," ungkap dia.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima SPKT Polres Dompu sekitar pukul 02.25 Wita, kemarin. Peristiwa itu terjadi di jalan raya depan Toko Restu Store, Lingkungan Karijawa Selatan, Kelurahan Karijawa, Dompu.
Baca Juga: Terseret Kasus Pencucian Uang, Istri dan Anak Bandar Narkoba di Bima Segera Disidang
Korban berinisial S, 48 tahun, yang merupakan anggota Polri. Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat korban mendapat informasi dari anaknya mengenai sejumlah orang yang berada di luar toko.
Orang-orang tersebut diduga melakukan pengerusakan sambil meneriaki korban agar keluar. Korban kemudian menuju lokasi.
Namun, saat berada di tempat kejadian, korban diduga dikeroyok oleh sejumlah orang, salah satunya AM.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya, lebam pada kelopak mata kanan, mata kanan memerah, serta luka lecet pada lengan kiri dan lutut kiri.
Jahyadi mengatakan, proses penangkapan sempat diwarnai sikap tidak kooperatif secara verbal dari MM. Namun, situasi berhasil dikendalikan petugas. "Memang MM sempat tidak kooperatif secara verbal, tetapi pengamanan berjalan lancar," ujarnya.
MM selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses administrasi. Setelah itu, dia diserahkan kepada anggota Opsnal Polres Dompu.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post