6.147 Penerima Bansos di Bima Terindikasi Judol, Sape Tertinggi, 811 KPM Dipantau PPATK

Jelo J • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 11:23 WIB
Ilustrasi penerima bansos terindikasi judol. (Radar Bojonegoro/JPG)
Ilustrasi penerima bansos terindikasi judol. (Radar Bojonegoro/JPG)

LombokPost-Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sebanyak 6.147 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bima terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).

Indikasi tersebut tersebar di 18 kecamatan. Kecamatan Sape menjadi wilayah dengan jumlah KPM terindikasi judol paling banyak, yakni mencapai 811 KPM. Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Woha dengan 704 KPM dan Kecamatan Bolo sebanyak 622 KPM.

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima memastikan data tersebut belum menjadi keputusan final untuk menghentikan bantuan. Pemda masih melakukan verifikasi terhadap data yang berasal dari sistem monitoring tersebut.

Pejabat Fungsional Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Bima Deny Kusumayadi mengatakan, penetapan maupun peninjauan kembali kelayakan penerima bansos tetap mengacu pada ketentuan nasional.

“Sesuai dengan Permensos No. 3 Tahun 2025 tentang DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), syarat penerima bansos harus masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4,” ujar Deny, Selasa (22/9).

Baca Juga: Kabur ke Bima, Pelaku Pengeroyokan Polisi di Dompu Akhirnya Ditangkap

Selain status ekonomi, penilaian kelayakan KPM masih menggunakan indikator baku Badan Pusat Statistik (BPS). “Indikator yang dipakai masih menggunakan instrumen 39 variabel dari BPS, yang mencakup kepemilikan aset tanah, kondisi dan kepemilikan rumah, ID pelanggan PLN, serta variabel sosial ekonomi lainnya,” jelasnya.

Deny menyebut, data KPM yang terindikasi judol bersifat dinamis. Sistem pemantauan secara realtime juga masih mencatat adanya sanggahan dari masyarakat yang masuk dalam daftar tersebut. "Saat ini terdapat 1.020 sanggahan yang masih dalam proses evaluasi," sebut dia.

Adapun rinciannya, 683 KPM masuk kategori sanggahan judol dengan status perlu diproses. Sedangkan 337 KPM lainnya berada dalam kategori Stop Judi Online dengan status Menunggu PPATK.

Menurut Deny, pencocokan data dilakukan melalui sinkronisasi dengan sistem PPATK dan penyedia layanan judi online. Sejumlah identitas digunakan dalam proses tersebut, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening yang digunakan untuk pembukaan akun, hingga nomor telepon seluler yang terdaftar.

“Data tersebut sifatnya realtime dan statusnya belum final. Untuk KPM yang mengajukan sanggahan, petugas akan melakukan evaluasi dan pencocokan serta penelitian (coklit) langsung ke lapangan,” kata Deny.

Proses coklit dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercatat dalam sistem dengan kondisi penerima bansos sebenarnya. Apabila hasil verifikasi membuktikan adanya keterlibatan dalam judi online dan penerima bersangkutan mengakuinya, maka bantuan sosial akan dihentikan. “Jika terbukti dan yang bersangkutan mengakui, maka bantuan sosial dihentikan karena tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Meski demikian, warga yang bantuan sosialnya dihentikan masih memiliki peluang untuk kembali diusulkan sebagai penerima apabila kondisi ekonominya tetap memenuhi persyaratan.

Deny menjelaskan, berdasarkan Permensos serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) Kemensos, KPM yang sebelumnya terbukti terkait judi online dapat kembali diusulkan dengan sejumlah persyaratan.

“Bagi warga yang masih memenuhi syarat, bantuan bisa diusulkan kembali dengan catatan akun judi online-nya sudah nonaktif dan bersangkutan wajib membuat Berita Acara (BA) pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Deny. 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
KPM Bansos Bima judol PPATK