Kasus Bripda S Diduga Perkosa Ibu Kos di Bima Dihentikan, Polisi Nyatakan Tak Cukup Alat Bukti

Jelo J • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 11:51 WIB
Gedung Polres Bima Kota di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bima. (Dok Lombok Post)
Gedung Polres Bima Kota di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bima. (Dok Lombok Post)

LombokPost-Satreskrim Polres Bima Kota menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap LL dengan terlapor pecatan polisi berinisial Bripda S. 

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah polisi menyatakan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan Satreskrim Polres Bima Kota pada 18 Agustus 2026. Surat tersebut diterima, Rabu (23/9).

“Terhadap hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyelidik diputuskan status peristiwa yang dimuat dalam hasil penyelidikan bukan merupakan tindak pidana atau tidak terdapat cukup alat bukti,” bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas dengan Luka-luka di Pantai Wadu Baba Bima, Polisi Amankan ABG Ini dan Pacarnya

Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait penghentian penyelidikan tersebut. Dia beralasan baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bima Kota.

“Untuk itu, saya jangan berkomentar. Karena baru (menjabat),” katanya melalui sambungan telepon.

Sementara, proses pidana tersebut berbeda dengan penanganan perkara dari sisi etik internal Polri. Dalam sidang etik, mantan anggota Polres Bima Kota ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi membenarkan adanya sanksi tersebut. “Sudah di-PTDH,” katanya, Selasa (1/9).

Sidang etik terhadap Bripda S berlangsung pada Agustus 2026. Saat itu, Bripda S masih bertugas di Satuan Samapta Polres Bima Kota.

Sementara dalam perkara pidana, laporan LL diterima Polres Bima Kota, 19 Februari lalu. Dugaan peristiwa pelecehan seksual tersebut disebut terjadi sekitar pukul 21.43 Witabdi Kecamatan Mpunda, Kota Bima, 17 Agustus 2025.

Dalam surat penghentian penyelidikan, disebutkan proses penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/241/II/RES.1.4/2026/Reskrim tertanggal 20 Februari 2026.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menggelar perkara pada 15 Agustus 2026. Dua hari kemudian, diterbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan.

Sebelumnya, LL mengaku mengenal Bripda S setelah mengunggah informasi mengenai kos-kosan miliknya di media sosial pada 2024. Bripda S kemudian menghubungi LL untuk menanyakan tempat kos tersebut.

Komunikasi keduanya berlanjut hingga ibu kos ini mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual, Agustus 2025.

Berdasarkan pengakuan LL, saat itu Bripda S mengajaknya keluar dengan alasan membeli perabotan dapur. Namun, di tengah perjalanan, Bripda S disebut membawa LL ke lokasi lain. Di lokasi tersebut, LL mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual. 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
bripda s Pemerkosaan Polres Bima Kota Bima