Polres Bima Tangkap Pasutri dan Lima Temannya, Sabu dan Uang Belasan Juta Disita

Jelo J • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 07:02 WIB
Pasutri HF dan AT serta rekannya diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya di Polres Bima, Rabu (23/9).
Pasutri HF dan AT serta rekannya diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya di Polres Bima, Rabu (23/9).

LombokPost-Anggota Satresnarkoba Polres Bima masih mendalami keterlibatan tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan di dua lokasi di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Rabu (16/9).

Polisi belum menetapkan status hukum mereka karena pemeriksaan dan pencocokan alat bukti masih berlangsung.

Kasatresnarkoba Polres Bima Iptu M Fikri Dafa Alfares mengatakan, penyidik masih memeriksa para pihak untuk memastikan peran masing-masing dalam dugaan peredaran dan penyalahgunaan sabu tersebut. “Kami masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini,” kata Fikri, Jumat (25/9).

Tujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial MF, 39 tahun; AI, 36 tahun; MA, 29 tahun; LIA, 23 tahun; AW, 34 tahun; serta pasangan suami istri HF, 36 tahun dan AT, 34 tahun.

Baca Juga: Kasus Bripda S Diduga Perkosa Ibu Kos di Bima Dihentikan, Polisi Nyatakan Tak Cukup Alat Bukti

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Woha. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemantauan dan observasi sebelum mendatangi dua lokasi di Desa Penapali.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan empat orang. Polisi menyita satu plastik klip bening berisi narkotika yang diduga sabu, 12 plastik klip kosong, empat batang sedotan yang telah dimodifikasi, tiga korek api gas, sebilah belati, serta uang tunai Rp220 ribu.

Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan tiga orang, termasuk HF dan AT. Dari tempat tersebut, polisi menyita tiga plastik klip bening berisi narkotika yang diduga sabu, 12 plastik klip kosong, uang tunai Rp 19,34 juta, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.

"Total sabu yang diamankan dari kedua lokasi tersebut memiliki berat sekitar 0,90 gram," sebut kasat.

Fikri menjelaskan, barang bukti yang disita kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan alat bukti untuk menentukan keterlibatan setiap orang yang diamankan.

“Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terlibat langsung dalam peredaran gelap narkoba, maka akan kami proses hukum dan ditahan. Namun, apabila hanya beberapa orang yang terbukti terlibat, sisanya akan kami pulangkan dan statusnya sebagai saksi,” ujarnya.

Dia menegaskan, penentuan status hukum akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. Karena itu, polisi belum menyimpulkan bahwa seluruh orang yang diamankan terlibat dalam tindak pidana narkotika.

“Ketujuh terduga pelaku masih berada di Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Polres Bima Sabu Bima Narkoba