Wali Kota Bima Pasang "Pagar" Integritas, Cegah ASN Terjerat Korupsi hingga Pungli

Jelo J • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 07:20 WIB
Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin.
Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin.

LombokPost-Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin menerbitkan empat surat edaran untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran integritas di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Empat Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan pada 2026 dan masing-masing bernomor 456, 457, 458, dan 459. Kebijakan itu mencakup pengelolaan konflik kepentingan, manajemen risiko, pencegahan korupsi, hingga penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas.

"Kebijakan ini untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan," kata Wali Kota Bima H A Rahman H Abidin, Rabu (30/9).

SE Nomor 456 Tahun 2026 mengatur tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. Kemudian SE Nomor 457 Tahun 2026 mengatur Penerapan Manajemen Risiko sebagai Indikator Kinerja Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Bawa Sabu 156 Gram dari Surabaya ke Bima, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di SPBU Amahami

Sementara, SE Nomor 458 Tahun 2026 secara khusus mengatur pencegahan korupsi, pungutan liar (pungli), gratifikasi dan benturan kepentingan, termasuk mekanisme pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS).

Adapun SE Nomor 459 Tahun 2026 mengatur Kebijakan Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Integritas.

"Seluruh perangkat daerah tidak hanya menjalankan tugas secara administratif, tetapi juga membangun sistem pencegahan terhadap potensi pelanggaran," ujarnya.

Dalam SE Nomor 458 Tahun 2026, ASN dan penyelenggara negara diperintahkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Aparatur juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun pegawai negeri lainnya. Larangan tersebut termasuk pemberian yang muncul pada momentum tertentu, seperti hari raya keagamaan, ulang tahun, mutasi atau promosi jabatan, kegiatan dinas maupun alasan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. "ASN wajib menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan," tegas Aji Man, sapaan Wali Kota Bima.

Kepala perangkat daerah, camat, lurah, Direktur RSUD, kepala puskesmas, kepala UPT hingga kepala satuan pendidikan juga diminta menjadi teladan integritas di lingkungan kerja masing-masing. Mereka diwajibkan mendorong pelaporan gratifikasi serta melakukan internalisasi nilai-nilai antikorupsi secara berkala. "Upaya pencegahan juga dilakukan melalui imbauan internal kepada aparatur dan pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun," jelasnya.

Aji Man mempertegas pula kewajiban pelaporan gratifikasi. ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan tersebut dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. "Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi secara online atau melalui koordinasi dengan Inspektorat Kota Bima," terang dia.

Selain gratifikasi, Pemkot Bima menyediakan kanal WBS bagi ASN dan penyelenggara negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran lainnya.

Laporan dapat berkaitan dengan pelanggaran yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi dan melibatkan pegawai ataupun pihak lain dalam organisasi. Pengaduan mengenai benturan kepentingan dan pungutan liar juga dapat disampaikan melalui kanal WBS serta pengaduan masyarakat pada Inspektorat Kota Bima. "Pelaporan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan," ujarnya. 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
gratifikasi Korupsi Wali Kota Bima Pemkot Bima Pungli