LombokPost-Empat siswa SMPN 1 Sape, Bima, yang terlibat dalam kasus perundungan atau bullying disepakati untuk dipindahkan ke sekolah lain.
Keputusan itu diambil dalam pertemuan yang digelar di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bima, Jumat (2/10).
Empat siswa tersebut terdiri atas korban dan siswa yang diduga terlibat sebagai pelaku. Mereka akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing sebelum proses pemindahan ke sekolah baru dilakukan.
Namun, keputusan itu tidak langsung disepakati. Pertemuan yang dihadiri sejumlah pihak sempat diwarnai perbedaan pendapat dan ketegangan.
Sebagian peserta mengusulkan agar seluruh siswa tetap bersekolah di SMPN 1 Sape dengan pendampingan intensif. Sementara pihak lain menilai pemindahan ke sekolah berbeda diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan perkembangan anak.
Baca Juga: Anak Buah DPO Pengedar Narkoba di Bima Ditangkap, Polisi Sita 17 Poket Sabu Milik Firdaus
Kepala SMPN 1 Sape Kusherman mengatakan, pengembalian empat siswa kepada orang tua bukan berarti sekolah mengeluarkan mereka dari dunia pendidikan. “Kami sudah koordinasi ke beberapa sekolah terdekat untuk mereka. Yang jelas, empat siswa tidak ditempatkan dalam satu sekolah,” kata Kusherman.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai kemungkinan apabila korban dan siswa yang diduga sebagai pelaku tetap berada dalam lingkungan sekolah yang sama.
“Kita harus menghindari dampak yang timbul ke depan. Kalau terjadi hal yang lebih buruk, siapa yang mau bertanggung jawab. Apalagi masalah ini sudah menyita perhatian publik,” ujarnya.
Pekerja Sosial Kementerian Sosial Abdurahman Hidayat mengatakan, penanganan kasus tersebut harus tetap menggunakan perspektif perlindungan anak. Dia menilai kebijakan pemindahan siswa perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen terhadap anak-anak yang terlibat.
Menurut Dayat, pihaknya telah melakukan assessment. Hasilnya menunjukkan ada anak yang masih ingin kembali bersekolah di SMPN 1 Sape. “Mereka sangat berharap tetap bisa bersekolah di SMPN 1,” katanya.
Dia menjelaskan, anak yang terlibat dalam persoalan tersebut tetap membutuhkan ruang untuk belajar, memperbaiki diri dan mendapatkan pendampingan. “Kami siap masuk membantu, mengadvokasi, merehabilitasi anak yang bermasalah,” ujar Dayat.
Bagi dia, pendampingan diperlukan untuk membantu memulihkan kondisi emosional dan mental anak. "Kami juga siap terlibat apabila anak-anak tersebut tetap diberi kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah semula," ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Bima Faturahman mengatakan, semua anak yang terlibat dalam kasus tersebut harus tetap mendapatkan perlindungan. Kesalahan seorang anak tidak serta-merta menghilangkan haknya untuk memperoleh pendidikan.
“Anak-anak yang terlibat ini harus dilindungi. Sesalah apa pun anak tersebut, harus dibimbing, baru diambil kesimpulan,” kata Faturahman.
Dia memastikan pemerintah daerah akan mengawal keberlanjutan pendidikan para siswa. Jika pemindahan sekolah tetap dilakukan, Dikpora akan membantu mencarikan sekolah yang lokasinya tidak terlalu jauh. “Solusinya hak anak tidak dirugikan. Namun sekolah sudah mengambil sikap dengan dikembalikan ke orang tuanya,” ujarnya.
Faturahman menegaskan, kondisi psikologis anak juga perlu menjadi perhatian. Proses pemulihan mental dan emosional harus berjalan bersamaan dengan keberlanjutan pendidikan. “Tugas dan keterlibatan kita bagaimana untuk mengembalikan emosional dan mental anak menjadi lebih baik. Bagaimana anak ini harus bisa belajar dan tetap bersekolah. Kami siap kawal itu,” katanya.
Kepala UPT PPA Bima Muhammad Umar mengatakan, lembaganya tidak memiliki kewenangan menentukan proses belajar-mengajar di sekolah. Tugas UPT PPA hanya memastikan anak korban maupun anak yang diduga melakukan pelanggaran memperoleh perlindungan dan pendampingan.
“PPA tugasnya pada pendampingan pada anak korban maupun pelaku. Itu tugas fungsi kami. Memastikan kondisi korban maupun pelaku anak tetap dalam kondisi baik, baik psikologis maupun mental,” katanya.
Menurut Umar, kasus tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Pertemuan di UPT PPA digelar setelah salah satu orang tua siswa meminta agar persoalan tersebut diselesaikan.
“Kemarin kebetulan ada konfirmasi dari orang tua murid yang dikeluarkan dari sekolahnya. Dia menginginkan kasus bullying itu bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
UPT PPA kemudian berkoordinasi dengan Dikpora untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dan melakukan asesmen terhadap anak-anak yang terlibat. Asesmen tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi serta latar belakang persoalan. “Dari konfirmasi kami, salah satu dari anak tersebut adalah prestasi,” kata Umar.
Dia berharap keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak baru terhadap kondisi mental dan psikologis anak. “Kami harap apa pun kebijakan dari masalah ini, bisa berimbas baik pada mental dan psikologis anak,” ujarnya.
Ketua LPA Kabupaten Bima Anita Abdulhamid meminta pendampingan tidak berhenti setelah siswa dipindahkan ke sekolah baru.
Menurut Anita, perpindahan sekolah bukan akhir dari penanganan kasus. Anak-anak tetap membutuhkan pendampingan untuk memastikan kondisi mental dan psikologis mereka pulih. “Jangan lepas tangan. Terutama ketika anak itu sudah pindah di sekolah barunya, mereka harus terus didampingi untuk penguatan mental dan psikologis,” katanya.
Dia mengatakan, pendampingan harus diberikan kepada seluruh anak yang terlibat, baik korban maupun siswa yang diduga melakukan perundungan. “Meskipun anak dipindahkan, kita harus tetap melakukan pendampingan pada mereka. Jangan biarkan mereka sendirian,” ujar Anita.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post