LombokPost-Seorang istri berinisial H, warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, melaporkan suaminya berinisial M, 56 tahun ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bima.
Laporan itu bermula dari persoalan rumah tangga setelah H mengalami sakit yang berkaitan dengan hubungan intim bersama M.
H dan M diketahui menjalani pernikahan secara siri selama sekitar tiga tahun. Karena perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi, persoalan yang awalnya dilaporkan sebagai dugaan penelantaran berpotensi masuk dalam perkara dugaan persetubuhan.
Baca Juga: Kasus Bullying, Empat Siswa SMPN 1 Sape Dipindahkan, Dikpora Bima: Hak Pendidikan Tetap Dijamin
Kepala UPT PPA Kabupaten Bima Muhammad Umar mengungkap, H pertama kali melaporkan dugaan penelantaran pada Agustus 2026. Namun, setelah petugas menelusuri status hubungan keduanya, muncul persoalan terkait perkawinan siri tersebut.
“Mereka hanya nikah siri. Sebenarnya laporan itu bisa masuk ke persetubuhan,” kata Umar, Jumat (2/10).
Kepada UPT PPA, H menceritakan kehidupan rumah tangganya bersama M. Selama menjalani hubungan tersebut, keduanya disebut mengonsumsi minuman kopi yang diklaim memiliki efek seperti obat kuat.
Setelah mengonsumsi minuman tersebut, keduanya dapat melakukan hubungan intim beberapa kali dalam sehari. "Jadi, H menyebut hubungan tersebut bisa berlangsung tiga hingga empat kali dalam sehari dengan durasi yang cukup lama," ungkap Umar.
H kemudian mengaku mengalami gangguan kesehatan setelah kondisi tersebut berlangsung. Dia sempat jatuh sakit hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah H sakit, hubungan keduanya disebut mulai renggang. M kemudian menjauh dan keduanya berpisah ranjang.
H merasa ditinggalkan ketika kondisi kesehatannya tidak lagi memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan hubungan suaminya. Persoalan tersebut kemudian dibawa H ke UPT PPA Kabupaten Bima.
Namun, laporan itu belum berlanjut ke polisi. "H masih dalam kondisi sakit dan belum siap memberikan keterangan lanjutan," ujarnya.
UPT PPA masih menunggu kesiapan H untuk menjalani pemeriksaan sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
Umar mengungkapkan, pihaknya perlu mendalami keterangan pelapor serta status hubungan kedua pihak sebelum menentukan proses selanjutnya. "Hingga kini, laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan UPT PPA Bima," tandasnya.
Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post