Usai Tangkap Pengedar Sabu di Lambu Bima, Kini Polisi Buru Pemasoknya 

Jelo J • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 15:27 WIB
Anggota Satresnarkoba Polres Bima Kota menggeledah rumah FH, Senin (5/10).
Anggota Satresnarkoba Polres Bima Kota menggeledah rumah FH, Senin (5/10).

LombokPost-Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota menangkap seorang pria berinisial FH, 30 tahun, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 1,78 gram.

"FH ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita di rumahnya di Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima," kata Kasatresnarkoba Iptu Iman Arsyhafdi, Selasa (6/10).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Desa Simpasai.

"Setelah menerima informasi dan dilakukan pendalaman hingga diperoleh informasi yang akurat, anggota bergerak melakukan upaya penindakan di lokasi yang telah ditentukan," jelas Iman.

Baca Juga: Kasus TPPU Narkoba, Istri dan Anak Bandar Sabu Asal Bima Koko Erwin Disidang Kamis 15 Oktober 

Sesampainya di Simpasai, polisi langsung mengamankan FH dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi dari masyarakat setempat.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 12 paket diduga sabu. Dua paket ditemukan di tangan FH, sembilan paket dibungkus menggunakan tisu, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution.

Polisi juga menyita dua bungkus plastik klip kosong, dompet merah, dua pipet sendok, satu tabung kaca, satu bungkus rokok, dua lembar tisu, dua unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo, serta uang tunai Rp100 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, FH mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial SR," ungkap Iman.

Polisi kemudian bergerak ke rumah SR di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Namun, SR tidak berada di rumah saat petugas tiba.

Petugas tetap melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi masyarakat. Hasilnya, polisi tidak menemukan narkotika maupun barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, FH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
pemasok sabu Pengedar Sabu Polres Bima Kota Lambu