LombokPost-Kejari Dompu mulai mendalami laporan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Jala-Nangasia di Desa Jala, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kajari Dompu Lusiana Bida mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap laporan masyarakat tersebut. “Masih dalam tahap penelitian awal,” kata Lusiana, Rabu (7/10).
Lusiana belum membeberkan secara rinci materi laporan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Menurutnya, penanganan perkara masih berada pada tahap awal.
Penelitian tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan. “Apakah ada potensi perbuatan melawan hukum atau tidak, ini yang diteliti,” ujarnya.
Laporan masyarakat terkait proyek tersebut disampaikan ke Kejari Dompu pada 10 September 2026. Berdasarkan surat pemberitahuan kepada pelapor, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan penelitian.
“Laporan/pengaduan ditindaklanjuti dengan penelitian,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kajari Dompu Lusiana Bida tersebut.
Baca Juga: Kejari Dompu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Jala-Nangasia
Diketahui, Jembatan Jala-Nangasia merupakan bagian dari pembangunan Jalan Arteri Ruas Jala-Nangasia, Desa Jala, Kecamatan Hu'u. Proyek tersebut dikerjakan pada 2025 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD II 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu.
Jembatan tersebut dibangun kembali setelah sebelumnya putus diterjang banjir bandang. Pembangunan dilakukan untuk memulihkan akses transportasi yang menghubungkan wilayah Jala, Daha, dan Marada di Kecamatan Hu'u.
Dalam proses tender, proyek tersebut diikuti 22 perusahaan. Namun, hanya PT Cakra Nusa Sejahtera yang mengajukan penawaran.
Perusahaan asal Cakranegara, Kota Mataram, itu kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 11,187 miliar.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post