Galang Dana Ilegal di Bima, WNA Pakistan Dideportasi

Jelo J • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 11:03 WIB
WNA Pakistan JR dipulang usai kedapatan menggalang dana secara ilegal di Bima, Selasa (7/10).
WNA Pakistan JR dipulang usai kedapatan menggalang dana secara ilegal di Bima, Selasa (7/10).

LombokPost-Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial JR, 27 tahun, dideportasi dari Indonesia setelah kedapatan menggalang dana yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Kota Bima.

JR diketahui menggunakan Visa Kunjungan Wisata selama 60 hari. Namun, selama berada di Indonesia, dia justru menggalang sumbangan di sejumlah masjid di Kota Bima dan Sumbawa.

Aktivitas tersebut terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima menerima laporan dari masyarakat.Petugas yang sedang melakukan patroli pengawasan orang asing kemudian mendatangi salah satu masjid di Kelurahan Pane, Kota Bima.

Saat petugas tiba, JR sempat berusaha meninggalkan lokasi. Namun, dia berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Bima untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Imigrasi Bima Deportasi Bayi Usia 1 Tahun karena Langgar Izin Tinggal

Dari hasil pemeriksaan, JR mengaku melakukan penggalangan dana untuk membiayai sekolah anak-anaknya di Pakistan serta mendukung lembaga pendidikan yang dimilikinya di negara asal.

Namun, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara meminta sumbangan secara paksa.

Salah seorang pengurus masjid yang menjadi saksi mengaku sempat memberikan uang Rp100 ribu. Namun JR menolak pemberian tersebut dan meminta uang sebesar Rp500 ribu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo mengatakan, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan JR.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan untuk membiayai sekolah anak-anaknya di Pakistan serta mendukung lembaga pendidikan yang dimilikinya di negara asal," kata Joko, kemarin.

Menurutnya, penindakan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat dan menemukan aktivitas yang dinilai meresahkan.

"Aktivitas yang dilakukan JR merupakan penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

JR kemudian menjalani pendetensian dan proses administratif keimigrasian sebelum akhirnya dideportasi ke Pakistan, Selasa (7/10). " Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Bima dan sekitarnya akan terus dilakukan, terutama terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," tegas dia. 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Imigrasi Bima WNA Pakistan Bima