LombokPost-Seorang pria berinisial F, 25 tahun, ditangkap tim gabungan Polres Dompu. Dia kedapatan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan Karijawa Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu sekitar pukul 11.50 Wita, Rabu (14/10).
Dari tangannya, polisi menyita sabu dengan berat bruto 57,28 gram. Sementara rekannya berinisial S yang diduga sebagai pembeli melarikan diri.
Pengungkapan tersebut melibatkan 37 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satsamapta, Propam, Satreskrim, Polwan, Satintelkam, dan Satlantas Polres Dompu. Operasi dipimpin Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu gang di Lingkungan Karijawa Utara, Selasa (13/10). Berangkat dari informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan target.
"Saat kami bergerak ke lokasi, F diamankan. Namun, S yang diduga bersama F kabur saat hendak ditangkap," kata Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, Kamis (15/10).
Baca Juga: Montir Banting Setir Jual Sabu Diborgol Polisi
Selanjutnya, menggeledah badan F dan area sekitarnya. Hasilnya, polisi menemukan empat plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto total 57,28 gram.
Selain sabu, petugas menyita dua unit telepon genggam, satu sepeda motor, dan satu kunci sepeda motor.
Polisi juga mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah sepeda motor yang digunakan F serta rumahnya di Kompleks Pasar Atas, Dompu. "Tim tidak menemukan barang bukti narkotika tambahan di kedua lokasi tersebut," ungkap dia.
Saat ini, F beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan. "Kami masih mendalami asal-usul sabu dan memburu S yang melarikan diri," tandas dia.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post