LombokPost-Satresnarkoba Polres Bima Kota menggerebek empat lokasi kos di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kamis malam (15/10).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, terdiri dari empat perempuan dan tiga pria. Polisi juga menyita sabu dengan berat bruto 2,34 gram serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 Wita itu merupakan bagian dari upaya mendukung program Kampung Bebas dari Narkoba. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Tim opsnal turun menyelidiki terlebih dahulu sebelum bergerak ke empat lokasi di RT 007/RW 003, Kelurahan Sarae.
Di lokasi pertama, yakni kos milik perempuan berinisial FI, 31 tahun. Di situ, polisi mengamankan empat orang, masing-masing RA, 30 tahun; FU, 44 tahun; FI; dan PU, 31 tahun.
Baca Juga: FUI Bima Ajak Perangi Narkoba hingga Kenakalan Remaja, Dorong Hidupkan Gerakan Kembali Mbojo Ma Ntoi
Dari penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto total 2,34 gram. Sebanyak tujuh bungkus ditemukan di saku kiri celana RA, sedangkan tiga bungkus lainnya berada di saku belakang celana FU.
Polisi juga menyita empat plastik klip kosong, korek api, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, alat isap atau bong, dompet, tas, beberapa telepon genggam, serta uang tunai Rp 1.501.000.
"Berdasarkan keterangan awal di lokasi, RA dan FU mengakui barang bukti tersebut milik mereka," kata Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Iptu Iman Arsyhafdi, Jumat (16/10).
Di lokasi kedua, polisi mengamankan pria berinisial AR, 38 tahun, dari sebuah rumah kos. Petugas menyita dompet hitam, satu telepon genggam merek Vivo, dan uang tunai Rp405.000.
Selanjutnya, di lokasi ketiga, polisi mendatangi kos yang ditempati perempuan berinisial NO, 47 tahun. Dari tempat itu, petugas menemukan alat isap atau bong dan satu telepon genggam merek Oppo berwarna merah.
Sementara di lokasi keempat, polisi mengamankan sejumlah barang berupa plastik klip kosong, korek api, tiga pipet sendok, alat isap atau bong, tabung kaca, dan tas hitam dari kos yang ditempati perempuan berinisial RI, 36 tahun.
"Barang bukti yang ditemukan kini diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan," jelasnya.
Iman menegaskan, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan orang-orang yang diamankan. "Kami juga dalami kemungkinan kaitannya dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Rasanae Barat," ungkap dia.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post