Gempur Kampung Narkoba di Bima, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Jelo J • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:20 WIB
Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota mengamankan dua orang dalam operasi di Kelurahan Sarae dan Melayu, Sabtu (17/10).
Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota mengamankan dua orang dalam operasi di Kelurahan Sarae dan Melayu, Sabtu (17/10).

LombokPost-Satresnarkoba Polres Bima Kota menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu di dua lokasi berbeda, Sabtu (17/10). Dari operasi di Kelurahan Sarae dan Kelurahan Melayu itu, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 2,90 gram.

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita melalui Operasi Kampung Rawan Narkoba. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial GU, 41 tahun, warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, dan AH, 31 tahun, warga Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota.

Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Iptu Iman Arsyhafdi Ismail mengatakan, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Kelurahan Sarae. Di lokasi pertama di sebuah gang di RT 002 RW 001, Kelurahan Sarae, petugas mengamankan GU.

"Saat didatangi polisi, GU diduga membuang bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi 11 poket sabu," kata dia, Minggu (18/10).

Baca Juga: Polisi Gerebek Empat Kos di Bima, Empat Wanita dan Tiga Pria Ditangkap, Sita 2,34 Gram Sabu

Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Redmi berwarna biru dan uang tunai Rp 475 ribu. Menurut polisi, GU mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua di sebuah gang RT 003 RW 001, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Di sana, polisi mengamankan AH yang diduga membuang satu klip plastik berisi kristal yang diduga sabu saat hendak ditangkap.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua lokasi tersebut memiliki berat bruto 2,90 gram,” sebut Iman.

Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan urine, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam," imbau dia. 

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
kampung narkoba Polres Bima Kota Sabu Bima