LombokPost-Kasus 58 jemaah umrah asal Kabupaten Dompu yang terkendala melanjutkan perjalanan ibadah menjadi perhatian Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Masyarakat diingatkan agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sebelum membayar paket perjalanan.
Peringatan itu tertuang dalam surat teguran kepada PPIU, travel umrah, dan agen travel di Dompu. Surat tersebut menyoroti penyelenggaraan perjalanan umrah oleh salah satu perusahaan travel yang menyebabkan puluhan jemaah terkendala melanjutkan perjalanan ibadahnya.
Baca Juga: Pemkab Dompu Bangun Dua Food Court Senilai Rp 2,95 Miliar
Kepala Kemenhaj Kabupaten Dompu Eka Iskandar Zulkarnain menegaskan, agen travel, termasuk agen pemasaran, tidak diperbolehkan memberangkatkan jemaah umrah secara mandiri. Pemberangkatan harus melalui PPIU atau cabang travel resmi yang memenuhi ketentuan pemerintah.
“Artinya, masyarakat tidak cukup hanya melihat penawaran paket, harga, maupun promosi perjalanan. Legalitas penyelenggara harus menjadi perhatian utama sebelum jemaah melakukan pembayaran dan menyerahkan dokumen perjalanan,” kata Eka, Senin (19/10).
Surat teguran tersebut juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa hak atau izin. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, beserta perubahan ketentuannya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Pihak yang terbukti melanggar dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat itu turut merujuk pada denda kategori VI berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang disebut sebesar Rp 2 miliar.
Dia menegaskan, pengawasan dan pembinaan penyelenggara umrah diperlukan untuk melindungi jemaah. Keluarga calon jemaah pun diminta memeriksa izin perusahaan travel sebelum mempercayakan perjalanan ibadah kepada penyelenggara.
“Untuk mencegah kejadian serupa, keluarga jemaah diminta memastikan perusahaan yang menangani perjalanan umrah benar-benar memiliki izin sebagai PPIU,” ujarnya.
Pengecekan legalitas dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Satu Haji. Masyarakat bisa masuk ke layanan Umrah dan Haji Khusus, membuka menu penyelenggaraan umrah, lalu memasukkan nama PPIU yang ingin diperiksa.
“Melalui langkah tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah nama perusahaan travel tercatat sebagai penyelenggara yang memiliki izin resmi atau tidak,” jelas Eka.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post