Kemenhaj Dompu Perketat Pengawasan Travel Umrah

Jelo J • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 16:24 WIB
Kepala Kemenhaj Dompu Eka Iskandar Zulkarnain bersama jajaran turun sidak ke sejumlah travel umrah, beberapa hari lalu.
Kepala Kemenhaj Dompu Eka Iskandar Zulkarnain bersama jajaran turun sidak ke sejumlah travel umrah, beberapa hari lalu.

LombokPost-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Dompu memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah di wilayahnya. Langkah ini diambil melalui monitoring dan evaluasi ke sejumlah biro perjalanan.

Kepala Kemenhaj Dompu Eka Iskandar Zulkarnain mengatakan, langkah ini bertujuan memastikan seluruh biro perjalanan mematuhi ketentuan administrasi.

Tim Kemenhaj mengunjungi dua lokasi, yakni PT Travel Safina di Jalan Soekarno Hatta dan Sahabat Tour Travel di wilayah Lepadi, beberapa hari lalu.

Baca Juga: Kemenhaj Dompu Ingatkan Legalitas Travel Umrah: Jangan Tergiur Harga Murah!

Dalam kunjungan ke PT Travel Safina, pihak pengelola mengaku masih menjalankan operasional sebagai kantor cabang dari pusatnya di Kota Mataram. Jemaah yang terkumpul nantinya akan diserahkan kepada pihak induk untuk proses pemberangkatan.

“Kalau ada jemaah yang mendaftar 10 sampai 20 atau 30 orang, mereka tinggal diantar ke Mataram. Selanjutnya urusan pemberangkatan diserahkan kepada travel induk,” jelas Eka mengutip keterangan pengelola.

Sementara itu, Sahabat Tour Travel yang merupakan cabang dari Makassar diketahui tengah mengupayakan pengurusan izin sebagai kantor pusat di Dompu. Tim Kemenhaj menekankan bahwa agen atau cabang tidak memiliki kewenangan memberangkatkan jemaah secara mandiri tanpa izin resmi.

“Kalau ada agen-agen yang mengumpulkan jemaah, mereka harus melalui cabang. Cabang pun baru bisa memberangkatkan jemaah setelah memiliki kewenangan penuh dari kantor pusat,” tegas Eka.

Eka menambahkan, legalitas setiap penyelenggara dapat dipantau masyarakat melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). "Kami tidak akan segan melarang operasional jika persyaratan perizinan tidak terpenuhi sesuai aturan," tegas dia.

Pengawasan ini dilakukan guna mencegah potensi penipuan dan memberikan perlindungan hukum bagi jemaah. Sesuai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, penyelenggara yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
kemenhaj dompu Travel Umrah pengawasan Dompu