LombokPost - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membagikan temuan baru tentang produk kosmetik atau skincare berbahaya.
BPOM pun langsung merilis daftar penemuan baru mengenai 34 produk kosmetik atau skincare yang tidak aman.
Daftar kosmetik atau skincare yang dibagikan rupanya hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM selama triwulan II tahun 2025 (periode April-Juni).
Dari total temuan BPOM tersebut, sebagian besar, yaitu 28 item, adalah kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak.
Sementara itu, 2 item merupakan produk lokal dan 4 item sisanya adalah produk impor.
Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa seluruh produk tersebut positif mengandung bahan dilarang yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Bahan-bahan berbahaya yang ditemukan meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh kandungan ini bervariasi dari ringan hingga berat.
"Merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit, reaksi alergi, iritasi, hingga kerusakan ginjal. Asam retinoat berpotensi menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan teratogenik bagi ibu hamil," paparnya.
Lebih lanjut, kandungan hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna pada kornea serta kuku.
Timbal dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Pewarna terlarang seperti kuning metanil bersifat karsinogenik (penyebab kanker), serta dapat merusak hati dan sistem saraf.
Sementara itu, penggunaan steroid dalam kosmetik bisa memicu biang keringat, atrofi kulit, dermatitis kontak, hingga reaksi alergi.
Menanggapi temuan ini, BPOM telah mengambil tindakan tegas.
"BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," tegas Taruna Ikrar.
Tidak hanya itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia juga melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran, termasuk toko-toko retail.
BPOM juga akan menelusuri lebih lanjut kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
Jika ditemukan indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui jalur pro-justitia.
Taruna Ikrar mengingatkan bahwa pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 435 jo.
Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
BPOM kembali mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan masyarakat diminta untuk lebih waspada.
"Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang sebagaimana yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini ataupun yang telah diumumkan oleh BPOM sebelumnya," pungkasnya.
Berikut daftar lengkap kosmetik yang dicabut izin oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya:
1. Aeni Beatiful Secret Facial Wash (Merkuri)
2. Astrid Glow's Body Serum Booster (Asam Retinoid dan Hydroquinone)
3. Bogota Diamondglow Night Cream (Asam Retioid dan Hydroquinone)
4. Charismalux Acne Treatment
5. Charismalux Extra Whitening
6. EMGLOW Night Cream X2T Acne
7. GWS By AGT Gold Jelly Luxury HG
8. HRA Cosmetic Facial Wash
9. HRA Cosmetic Toner
10. Khojati Delux Surma
11. Liebieskin Bright Glow Night Cream
12. Mila Glow Night Cream
13. Mufia Brighteing Night Cream
14. N/S By Nhunu Shop Body Lotion Booster
15. Nayura Beaty Toner
16. NCGLOW Day Cream
17. NCGLOW Facial Wash
18. NCGLOW Night Cream Premium
19. New WSP Day Cream
20. NU Glow Skincare Exclusive Brightening Night Cream
21. Rajni Gold Diamond Cherry Red Henna Cone
22. Rajni Gold Diamond Nail Henna Red
23. Rajni Gold Diamond Red Henna Cone
24. Saraskin Cosmetic Night Cream Retinol Booster
25. SH Beauty Night Cream
26. Shimmer and Shine By Byla Beauty Brightening Night Cream
27. SSC Glow Sakinah Skincare Glow Booster Night Cream
28. SW Glow's Handbod
29. SYS Glow Slim Your & Squeen Glow Night Cream
30. WBS Cosmetic Body Lotion Booster Brightening
31. WBYUTIE Skincare Facial Wash
32. WBYUTIE Skincare Luxury Sunscreen UV Protect
33. WBYUTIE Skincare Night Cream Glow
34. MC
Itulah beberapa produk yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Salah satu produk merupakan produk asal Lombok yang membuat jagat maya ribut.
Namun menurut unggahan salah satu resellernya, produk yang dimaksud sudah berhenti diproduksi sejak lama.***
Editor : Fratama P.