Alih-alih mendukung langkah berani Afrika Selatan itu, Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa mereka tidak melihat bukti yang menunjukkan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Afrika Selatan pada pekan lalu mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel di ICJ yang berbasis di Den Haag.
Permohonan tersebut berkaitan dengan klaim bahwa Israel telah melanggar kewajibannya di bawah Konvensi Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, menurut ICJ.
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata Afrika Selatan.
Negara itu meminta ICJ untuk melakukan tindakan sementara dan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB 1948 dengan aksi-aksinya di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
“Menurut kami, tindakan ini tidak akan menghasilkan apa pun,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller kepada wartawan, dikutip dari Jawa Pos.
“Genosida, tentu saja, adalah sebuah kekejaman yang keji, salah satu kekejaman paling keji yang dapat dilakukan oleh siapa pun,” kata Miller, seraya menambahkan bahwa tuduhan tersebut serius dan tidak boleh diabaikan.
Namun, Miller mengatakan AS “tidak melihat adanya tindakan yang menunjukkan genosida.”
"Kami terus mengumpulkan informasi, seperti yang selalu kami lakukan, tetapi kami belum memiliki kesimpulan yang dapat kami sampaikan," kata Miller ketika ditanya apakah AS melihat adanya tindakan kejahatan perang di Gaza.
Sementara itu, Gedung Putih mengatakan langkah Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida Israel ke ICJ sebagai tindakan yang "tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun." (hiu)