Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Meski Sudah Ditahan, Presiden Korea yang Dimakzulkan Yoon Suk-Yeol Tetap Berulah

Kimda Farida • Jumat, 17 Januari 2025 | 15:52 WIB
DITANGKAP: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (tengah) saat ditangkap oleh ditangkap tim penyidik antikorupsi di rumahnya, Rabu (15/1). (AFP)
DITANGKAP: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (tengah) saat ditangkap oleh ditangkap tim penyidik antikorupsi di rumahnya, Rabu (15/1). (AFP)

LombokPost--Para penyidik antikorupsi Korea Selatan (CIO) masih kesulitan untuk memeriksa Yoon Suk-yeol, presiden Korea Selatan yang dimakzulkan.

Meski sukses menangkap dan menahan Yoon sejak Rabu (15/1), pemeriksaan gagal dilakukan karena yang bersangkutan menolak untuk diinterogasi.

Dilansir dari Yonhap Kamis (16/1), Yoon sejatinya akan diperiksa pada pukul 14.00 waktu setempat.

Namun, pada pukul 13.50, kuasa hukum Yoon memberi tahu CIO bahwa kliennya tidak akan menghadiri pemeriksaan tersebut.

Pengacara Yoon, Yun Gap-geun, mengatakan kepada Kantor Berita Yonhap sebelumnya bahwa presiden tidak berencana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Padahal, sebelumnya CIO mengumumkan bahwa sesi telah dijadwalkan ulang dari pagi hingga sore atas permintaan presiden.

’’Presiden Yoon tidak sehat dan telah menjelaskan posisinya secara lengkap kemarin. Jadi, tidak ada lagi yang perlu diinterogasi,’’ kata Yun.

Yoon menghabiskan Rabu malam di pusat penahanan setelah lebih dari 10 jam diinterogasi di kantor CIO di Gwacheon, selatan Seoul.

Dia ditahan di kediamannya dan dibawa ke sana pada hari yang sama.

Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan deklarasi darurat militernya pada 3 Desember 2024.

Selama interogasi Rabu, CIO menyebut bahwa Yoon menolak menjawab pertanyaan apa pun.

Di sisi lain, pengacara Yoon mengajukan peninjauan ulang atas keabsahan surat perintah yang dikeluarkan untuk menahannya.

Peninjauan ulang akan dilakukan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada pukul 17.00 waktu setempat.

Pengadilan memiliki waktu 48 jam untuk menanyai terdakwa, mempertimbangkan bukti yang diajukan penyidik, dan menentukan apakah penahanan itu sah.

Jika penahanan itu dianggap melanggar hukum, Yoon bisa dibebaskan dari tahanan.

Yoon juga menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa (14/1) lalu sidang pertama digelar singkat, hanya empat menit. Sebab, Yoon maupun kuasa hukumnya tidak datang.

Sama seperti CIO, Yoon meminta penundaan sidang karena alasan kesehatan.

Namun, MK menolak permintaan itu. Sidang formal kedua untuk persidangan pemakzulan dijadwalkan kemarin pada pukul 14.00. Yoon kembali mangkir karena alasan sakit.

Secara hukum, MK dapat melanjutkan musyawarah dengan atau tanpa kehadirannya mulai sidang kedua. (lyn/c19/bay/JPG/r5)

Editor : Kimda Farida
#Presiden Korea Selatan Yoon Suk yeol