LombokPost – Hukuman penjara menanti bagi pihak yang memfasilitasi pelaksanaan haji ilegal atau yang dikenal tanpa tasreh di Arab Saudi.
Tidak hanya hukuman penjara, Otoritas Arab Saudi juga akan mengenakan denda dan akan dideportase jika sudah menjalani hukuman tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary.
"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," tegas Yusron B Ambary.
Atas dasar itu, Yusron B Ambary pun mengimbau agar tidak ada lagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Arab Saudi, mempromosikan penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.
Karena bagaimana pun, Orotitas Arab Saudi akan mengawasi kegiatan ilegal tersebut. Petugas di sana pun tidak pandang bulu dan akan memberikan sanksi bagi siapa pun yang melanggar peraturan tersebut.
Makanya, Yusron pun mengharapkan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali terhadap WNI yang ada di Arab Saudi.
Diketahui, pihak Oritas Arab Saudi menangkap seorang WNI berinisial KMR, dengan tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji ilegal.
"Kami mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji.ilegal," ungkap Yusron B Ambary di Jeddah, melansir dari kemenag.go.id, Jumat, 9 Mei 2025.
Yusron pun menceritakan kronologi penangkapan KMR, bahwa saat itu, seorang petugas keamanan Arab Saudi menyamar sebagai calon jemaah haji.
Lalu, petugas tersebut menangkap KMR dengan bukti transaksi jual beli dengan petugas keamanan tersebut. bukti lainnya adalah adanya penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi.
"Penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah," ungkap Yusron.
Setelah petugas keamanan memeriksanya, KMR yang bertempat tinggal di Makkah itu pun mengakui perbuatannya.
Saat ini, pihak keamanan sudah menahan KMR di Penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025.
“Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," jelas Yusron.
Sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap WNI di Jeddah, KJRI Jeddah pun sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah dan mendapatkan informasi bahwa persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat.***
Editor : Siti Aeny Maryam