Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lagi, WNI Ditangkap Aparat Keamanan di Arab Saudi Saat Musim Haji 2025

Diwan Prima • Jumat, 16 Mei 2025 | 21:51 WIB
Para WNI sedang melaksanakan rangkaian ibadah di Tanah Suci saat musim haji 2025.
Para WNI sedang melaksanakan rangkaian ibadah di Tanah Suci saat musim haji 2025.

LombokPost - Lagi-lagi aparat keamanan menangkap WNI di Arab Saudi, setelah sebelumnya seorang WNI juga pernah ditangkap bertepatan dengan musim haji 2025.

Kali ini, aparat keamanan menangkap dua WNI sekaligus. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary pun membenarkan penangkapan kedua Warga Negara Indonesia (WNI) itu.

Penangkapan kedua WNI pada 11 Mei 2025 itu diduga berkaitan dengan haji non prosedural atau memfasilitasi haji ilegal.

Soalnya, kedua WNI itu ditangkap di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Mekkah, bersama 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah serta mengantongi kartu haji Nusuk palsu.

Kedua WNI itu adalah TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM asal Bandung Barat.

Padahal, pemerintah Indonesia melalui KJRI di sana, sudah berulang kali mengingatkan kepada WNI yang berdomisili di Arab Saudi agar tidak terlibat dengan pelaksanaan haji ilegal tersebut.

“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji," tegas Yusron.

Soalnya, Yusron menambahkan, keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius.

Walau demikian, Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah tetap  melakukan pendampingan terhadap kedua WNI itu.

Hal itu dilakukan setelah Tim Perlindungan Jamaah KJRI Jeddah sudah memperoleh akses konsuler.

Saat melakukan pendampingan, Tim Perlindungan Jamaah menemukan keganjalan.

Berdasarkan keterangan dari TK, salah seorang WNI yang ditangkap bahwa diq hanya membantu seorang WN Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator jemaah.

TK pun membantah bahwa dia mengetahui keberadaan kartu Nusuk palsu dan menyatakan hanya membantu logistik.

Begitu juga dengan WNI yang ditangkap lainnya, AAM. Dia mengaku bahwa  perannya hanya mengantar jemaah untuk berbelanja.

Saat ini, kasus dugaan memfasilitasi haji ilegal ini sedang ditangani oleh Polsek Al Ka’kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah.

Terkait dengan masa penahanan kedua WNI diperpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan, 23 jemaah asal Malaysia telah dideportasi dari wilayah Makkah.***

Editor : Siti Aeny Maryam
#aparat keamanan #WNI #Haji Ilegal #Arab Saudi #haji 2025