LombokPost - Seruan pemakzulan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump semakin kuat.
Sejumlah anggota parlemen memprotes serangan Amerika Serikat ke Iran baru-baru ini.
Hal itu karena Donald Trump tidak meminta persetujuan dari parlemen sebelum Amerika Serikat menyerang Iran.
Anggota Parlemen Amerika Serikat dari Partai Demokrat, Sean Casten dari Illinois menjadi salah satu anggota parlemen yang menyerukan pemakzulan Donald Trump tersebut.
Sean Casten menilai, perintah Presiden Donald Trump telah melanggar hukum karena telah mengebom lokasi nuklir Iran tanpa meminta persetujuan kongres.
Walau demikian, Sean Casten menilai bahwa program nuklir Iran masih menjadi ancaman bagi negaranya.
Tapi tetap saja, presiden tetap harus meminta izin parlemen sebelum menyerang negara lain.
"Ini adalah pelanggaran yang jelas dan dapat dimakzulkan," tegas Sean Casten melansir dari Fox News, Senin, 23 Juni 2025.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Parlemen lainnya dari Partai Demokrat, Alexandria Ocasio-Cortez.
Alexandria Ocasio-Cortez mengatakan bahwa serangan terhadap Iran merupakan keputusan impulsif yang berisiko menyeret AS ke dalam perang.
"Keputusan presiden yang membawa bencana untuk mengebom Iran tanpa otorisasi merupakan pelanggaran berat terhadap Konstitusi dan Kekuasaan Perang Kongres," tulis Alexandria Ocasio-Cortez di X.
Alexandria menambahkan, keputusan Donald Trump menyerang Iran itu sudah cukup kuat menjadi alasan untuk memakzulkan Presiden Amerika itu.
"Ini dapat menjerat kita selama beberapa generasi. Itu benar-benar dan jelas merupakan alasan untuk pemakzulan," tegas Alexandria.
Sementara itu, Pemimpin Minoritas DPR Hakeem Jeffries menulis bahwa Trump gagal mencari otorisasi Kongres untuk penggunaan kekuatan militer.
"Berisiko melibatkan Amerika dalam perang yang berpotensi membawa bencana di Timur Tengah," tutur Jeffries.
Donald Trump memikul tanggung jawab penuh dan total atas segala konsekuensi buruk yang timbul dari tindakan militer sepihaknya," pungkasnya.***
Editor : Rury Anjas Andita