“Saya tidak akan menyebutkan jumlahnya secara spesifik, tetapi jumlahnya lebih dari 30 negara. Presiden (Donald Trump) terus mengevaluasi negara-negara,” kata Noem seperti dilansir dari AsiaOne.
Pada Juni lalu, Presiden Donald Trump telah menandatangani pelarangan perjalanan bagi 12 negara dan pembatasan bagi tujuh negara lainnya. Alasan yang dikemukakan Trump adalah untuk melindungi AS dari "teroris asing" dan ancaman keamanan lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi imigran maupun non-imigran, seperti turis, pelajar, dan pelancong bisnis.
Perluasan daftar ini menandai eskalasi lebih lanjut dari langkah-langkah migrasi yang diambil oleh pemerintah Trump pasca insiden penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington pekan lalu. Para penyelidik mengidentifikasi penembakan tersebut dilakukan oleh warga negara Afghanistan yang memasuki AS pada 2021 melalui program pemukiman.
DAFTAR NEGARA TRAVEL BAN AS
Negara dengan Pembatasan Penuh (12)
Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Yaman
Negara dengan Pembatasan Parsial (7)
Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, Venezuela
Negara Tambahan yang Dipertimbangkan (13)
Republik Demokratik Kongo, Nigeria, Pakistan, Syria, Ethiopia, Mali, Niger, Kamerun, Bhutan, Kamboja, Ghana, Kenya, Tanzania.(*)
Editor : Redaksi Lombok Post