LombokPost - Pengadilan Negeri Kota Nara, Jepang, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Tetsuya Yamagami.
Pria 45 tahun itu merupakan pelaku penembakan yang menewaskan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.
Putusan dibacakan Rabu (21/1) atau lebih dari tiga tahun setelah kejadian.
Dilansir dari The Strait Times, Hakim Shinichi Tanaka menyatakan Yamagami terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan.
Dia juga didakwa melanggar undang-undang kepemilikan senjata api. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa sangat keji karena menembak Abe dari belakang saat korban sama sekali tidak menyadari ancaman.
“Perbuatannya bersifat tercela dan sangat berbahaya,” ujar Tanaka saat membacakan putusan.
Shinzo Abe ditembak mati saat menyampaikan pidato kampanye di Nara pada Juli 2022. Yamagami ditangkap di lokasi kejadian setelah menembakkan senjata rakitan yang dibuatnya sendiri. Dalam persidangan yang dimulai Oktober lalu, Yamagami mengakui telah membunuh Abe.
Memohon Keringanan Hukuman
Kasus ini disorot secara nasional karena Jepang merupakan negara dengan aturan kepemilikan senjata yang sangat ketat. Persidangan juga mengungkap motif terdakwa yang berkaitan dengan kebenciannya terhadap Gereja Unifikasi. Jaksa menyebut Yamagami ingin menarik perhatian publik ke gereja tersebut. Gereja itu diyakininya bertanggung jawab atas kebangkrutan keluarganya karena ibunya sering memberikan sumbangan.
Tim pengacara Yamagami memohon keringanan hukuman. Mereka beralasan bahwa Yamagami merupakan korban pelecehan agama. Mereka menyebut kesetiaan ibunya kepada Gereja Unifikasi telah menghancurkan keuangan keluarga, memicu kebencian mendalam Yamagami terhadap organisasi tersebut, dan mengarahkannya kepada Abe.
Dalam persidangan terungkap bahwa ibu Yamagami menyumbangkan dana besar, termasuk asuransi jiwa dan aset mendiang ayahnya senilai sekitar 100 juta yen, kepada Gereja Unifikasi. Yamagami mengaku mulai memendam kemarahan terhadap Abe setelah melihat mantan perdana menteri itu tampil dalam sebuah pesan video untuk acara yang berkaitan dengan gereja tersebut pada 2021.
Pertama Kali dalam Sejarah
Setelah pembunuhan Abe, hubungan sejumlah politisi konservatif Jepang dengan Gereja Unifikasi turut diselidiki. Hal ini memicu pengunduran diri beberapa menteri. Jaksa menilai pembunuhan ini sebagai kejahatan yang belum pernah terjadi dalam sejarah Jepang setelah perang dan menuntut hukuman maksimal.
Di Jepang, hukuman penjara seumur hidup masih membuka kemungkinan pembebasan bersyarat. Meskipun dalam praktiknya banyak terpidana yang menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji. (lyn/gas/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida