LombokPost - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani kesepakatan dagang tarif resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade) bersama Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Perjanjian yang bertajuk “Toward a New Golden Age for the U.S.–Indonesia Alliance” ini menandai babak baru penguatan kerja sama ekonomi antara kedua negara.
Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung selama 30 menit pada Kamis (19/2) waktu setempat, kedua kepala negara menyepakati besaran tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk sejumlah produk tertentu.
Poin-Poin Utama Perjanjian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan beberapa substansi penting dari dokumen yang telah ditandatangani.
Pembentukan Council of Trade and Investment: Sebuah forum ekonomi bilateral resmi yang berfungsi sebagai mekanisme untuk membahas berbagai isu perdagangan dan investasi.
Mekanisme Kontrol Tarif: Dewan tersebut akan menjadi wadah diskusi utama apabila terdapat kebijakan kenaikan tarif yang dinilai tidak wajar atau berpotensi mengganggu neraca ekonomi kedua negara.
Penguatan Rantai Pasok: Visi perjanjian ini mencakup perwujudan kemakmuran bersama dan penguatan rantai pasok global.
Penghormatan Kedaulatan: Perjanjian ini secara tegas menekankan penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara dalam pelaksanaannya.
Tindak Lanjut Diplomasi Ekonomi
Selain pertemuan antar kepala negara, dokumen perjanjian ini juga langsung ditindaklanjuti melalui pertemuan di Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) bersama Duta Besar Jameson Greer.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan bagi Indonesia maupun Amerika Serikat.
Implementasi dari perjanjian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi para pelaku usaha di kedua negara.
Menurut Airlangga, dewan tersebut akan menjadi mekanisme resmi untuk membahas berbagai isu perdagangan dan investasi, termasuk apabila terjadi kenaikan tarif atau kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekonomi kedua negara.
“Seluruh persoalan investasi dan perdagangan antara Indonesia dan Amerika nantinya akan dibahas terlebih dahulu di dalam Council of Trade apabila terjadi kenaikan yang di luar batas wajar atau hal yang dianggap bisa mengganggu neraca kedua negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan dan visi perjanjian tersebut adalah mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, memperkuat rantai pasok, serta tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara.
“Jadi saya garis bawahi, menghormati kedaulatan dari masing-masing negara itu menjadi bagian dari perjanjian yang ditandatangani,” tandas Airlangga.
Editor : Kimda Farida