Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Israel Dapat Kecaman dari Organisasi HAM, Terkait Penerapan Hukuman Mati

Redaksi • Kamis, 2 April 2026 | 10:51 WIB
Grafis Hukuman Mati ala Israel.
Terkait Hukuman Mati ala Israel.

LombokPost - Kebijakan baru pemerintah Israel terkait penerapan hukuman mati menuai kecaman luas dari organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional.

Aturan tersebut dinilai tidak adil karena berpotensi memperkuat diskriminasi terhadap warga Palestina, terutama di wilayah pendudukan.

Dalam aturan itu, jaksa diberi kewenangan lebih besar untuk menuntut hukuman mati tanpa harus melalui keputusan bulat hakim.

Baca Juga: RI Butuh Penyelidikan Bukan Alasan Israel, Israel Bantah Tudingan sebagai Dalang Penyerangan Atas Gugurnya TNI Indonesia di Lebanon

Putusan cukup ditentukan berdasarkan suara mayoritas. Bahkan, pengadilan militer di Tepi Barat juga diberi wewenang menjatuhkan vonis mati.

Menteri pertahanan Israel turut memiliki peran dengan dapat memberikan opini dalam proses tersebut.

Kebijakan ini langsung menuai kritik keras. Wakil Direktur Timur Tengah Human Rights Watch, Adam Coogle, menyebut dalih keamanan yang digunakan pemerintah Israel tidak mencerminkan realitas di lapangan.

Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Tugas Perdamaian di Lebanon, Pemerintah Kecam Keras Serangan Israel

“Pejabat Israel berargumen bahwa penerapan hukuman mati adalah soal keamanan, tetapi pada kenyataannya justru memperkuat diskriminasi dan menciptakan sistem peradilan dua tingkat, yang merupakan ciri apartheid,” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi mereka. 

Dia menambahkan, hukuman mati bersifat tidak dapat diperbaiki dan kejam. Terlebih, aturan tersebut membatasi proses banding secara ketat dan menetapkan tenggat eksekusi hanya 90 hari.

“Rancangan ini bertujuan mempercepat eksekusi tahanan Palestina dengan pengawasan yang lebih minim,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Tiongkok Sampaikan Duka Cita untuk Indonesia, Respons Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon usai Diserang Israel

Kritik senada datang dari Shaista Aziz yang merupakan pimpinan kampanye Oxfam. Dia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kekerasan baru yang melanggar hukum internasional.

“Undang-undang ini secara efektif memastikan bahwa hukuman mati di Israel hanya akan diterapkan kepada warga Palestina,” katanya seperti dilansir dari The Guardian.

Menurut Aziz, kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya serangan terkoordinasi terhadap warga Palestina, baik oleh milisi pemukim maupun militer Israel. Aziz juga menyoroti kondisi tahanan Palestina yang dinilai memprihatinkan.

Saat ini, lebih dari 9.000 warga Palestina ditahan di penjara Israel. Banyak di antaranya disebut ditahan secara tidak sah serta mengalami kondisi tidak manusiawi, termasuk kelaparan dan penyiksaan.

Di dalam negeri, kebijakan tersebut tidak luput dari penolakan. Sejumlah kelompok hak asasi manusia Israel bersama tiga anggota parlemen telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan aturan tersebut.

Association for Civil Rights in Israel menyatakan bahwa undang-undang tersebut menciptakan dua jalur hukum paralel yang keduanya dirancang untuk diterapkan kepada warga Palestina. Organisasi itu menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi dan harus segera dicabut.

Kontroversi ini semakin mempertegas ketegangan hukum dan politik di kawasan, di tengah sorotan internasional terhadap praktik peradilan Israel di wilayah pendudukan. (lyn/len/JPG/r3)

Editor : Redaksi
#realitas lapangan #Timur Tengah #Israel #Palestina #Hukuman Mati