Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Palestina, Dunia Bereaksi

Lalu Mohammad Zaenudin • Kamis, 2 April 2026 | 22:06 WIB
Parlemen Iran telah mengesahkan hukuman mati bagi warga Palestina.
Parlemen Iran telah mengesahkan hukuman mati bagi warga Palestina.

 

LombokPost - Pemerintah Israel kembali menuai sorotan internasional setelah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan hukuman mati terhadap warga Palestina yang dinyatakan bersalah dalam serangan mematikan. Kebijakan ini dinilai sebagai fase baru dalam eskalasi konflik, sekaligus memperdalam perdebatan tentang hak asasi manusia dan hukum internasional.

 

Yuli Novak, direktur eksekutif B’Tselem, menyebut langkah ini sebagai bentuk legalisasi kekerasan yang telah lama terjadi di lapangan.

“Undang-undang ini tidak menciptakan realitas baru, tetapi mengabadikan kebijakan lama penggunaan kekuatan mematikan terhadap warga Palestina,” tulisnya, seperti dikutip, Kamis (2/4).

 

Menurut Novak, sebelum aturan ini disahkan pun, kekerasan terhadap warga Palestina sudah berlangsung sistematis. Di Gaza, serangan tetap terjadi meski sempat diumumkan gencatan senjata. Sementara di Tepi Barat, operasi militer, penembakan, hingga aksi kelompok pemukim disebut terjadi hampir setiap hari.

 

“Dalam waktu lama, tentara dan pemukim Israel bertindak hampir tanpa akuntabilitas,” tegasnya.

 

Baca Juga: Hormuz Lumpuh, Inggris Hanya Punya Stok Makanan Tiga Hari

Sorotan juga diarahkan pada sistem penahanan Israel. Sejak Oktober 2023, jumlah warga Palestina yang ditahan meningkat tajam hingga lebih dari 10.000 orang, banyak di antaranya tanpa proses pengadilan yang memadai.

 

Novak menggambarkan kondisi tersebut dengan keras.

“Sistem penjara telah berubah menjadi jaringan kamp penyiksaan, dengan kekerasan sistematis, pelecehan, dan bahkan kelaparan disengaja.”

 

Lebih dari 80 warga Palestina dilaporkan meninggal dalam tahanan selama periode tersebut, di tengah laporan tentang perlakuan tidak manusiawi dan minimnya akses layanan kesehatan.

 

Menurut Novak, undang-undang baru ini justru memperkuat pola tersebut.

“Kini, lebih banyak warga Palestina akan meninggal secara legal di dalam tahanan,” tulisnya.

 

Ia juga menyoroti pergeseran politik di Israel yang dinilai semakin terbuka terhadap narasi kekerasan. Retorika publik dan media disebut semakin menormalisasi tindakan ekstrem, termasuk pembahasan eksekusi secara gamblang.

Baca Juga: Trump Klaim Menang, Tapi Dunia Justru Makin Tidak Pasti

“Ini mencerminkan perubahan sosial yang lebih luas, di mana nyawa warga Palestina semakin dianggap tidak bernilai,” ujarnya.

 

Dalam laporan tahun 2025 bertajuk Our Genocide, B’Tselem menyebut dehumanisasi terhadap warga Palestina sebagai proses panjang yang kini mencapai tahap baru—di mana kebijakan ekstrem tidak lagi memicu perdebatan besar di dalam negeri Israel.

 

Di tingkat global, tren justru bergerak sebaliknya. Banyak negara demokratis telah meninggalkan hukuman mati karena dinilai melanggar prinsip dasar hak asasi manusia.

 

Namun Novak menilai Israel bergerak ke arah berbeda.

“Negara yang melembagakan eksekusi terhadap satu kelompok di bawah kendalinya tidak bisa disebut demokratis,” tegasnya.

 

Ia memperingatkan bahwa dampak kebijakan ini tidak hanya terbatas di Palestina.

Baca Juga: Retak di NATO, Macron Kritik Keras Kebijakan Trump

"Apa yang terjadi di sini sedang membentuk ulang batas moral dan politik global. Jika ini ditoleransi, maka akan menyebar.”

 

Menurutnya, persoalan utama kini bukan lagi soal fakta, melainkan bagaimana dunia memilih merespons.

“Ini tentang melihat realitas apa adanya: sistem yang memungkinkan pembunuhan tanpa akuntabilitas dan meruntuhkan hukum internasional serta nilai dasar kemanusiaan.”

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Palestina #Hukuman Mati