LombokPost — Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Menurutnya hal ini sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan pangan nasional.
Penetapan sekitar 6,39 juta hektare lahan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan upaya penting menjaga keberlanjutan produksi pangan. “Di tengah tekanan dan tuntutan pembangunan yang semakin tinggi,” katanya, Senin (6/4).
Namun demikian, Malik menekankan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada kualitas dan sinkronisasi data antarinstansi. Baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menilai, tanpa basis data yang mutakhir dan terintegrasi, kebijakan berpotensi menimbulkan kendala di lapangan. Terutama penetapan wilayah yang masuk kategori lahan dilindungi.
“Kami pada prinsipnya mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan data yang digunakan benar-benar sinkron, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menyoroti pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dalam pelaksanaan kebijakan. Khususnya di wilayah perkotaan seperti Kota Mataram.
Ia menilai karakteristik daerah perkotaan yang memiliki tekanan tinggi terhadap kebutuhan ruang untuk infrastruktur, permukiman, dan sektor jasa perlu menjadi pertimbangan implementasi aturan tersebut.
“Di wilayah perkotaan, kebutuhan ruang sangat dinamis. Karena itu, pendekatan kebijakan juga perlu mempertimbangkan realitas tersebut agar tetap seimbang antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian,” jelasnya.
Terkait dengan ketentuan sekitar 87 persen lahan sawah yang “dikunci” dan tidak dapat dialihfungsikan, Malik menyarankan penerapannya dilakukan cakupan skala provinsi. Bukan dibebankan secara rigid pada masing-masing kabupaten/kota.
Baca Juga: Hemat BBM, Pejabat Eselon II Mulai Naik Sepeda Listrik
Menurutnya, pendekatan ini akan memberikan ruang fleksibilitas yang lebih adil bagi daerah dalam mengelola tata ruangnya. “Dengan begitu, ada ruang penyesuaian antarwilayah tanpa mengurangi tujuan besar menjaga ketahanan pangan,” ungkapnya.
Malik juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat memperkuat koordinasi lintas kementerian melalui pembentukan tim terpadu dalam pengendalian alih fungsi lahan. Ia berharap mekanisme ini dapat berjalan efektif hingga ke daerah, termasuk dalam hal pengawasan dan penyelesaian potensi konflik kebijakan.
Di sisi lain, ia mengingatkan implementasi kebijakan ini tetap perlu dilakukan secara hati-hati. Agar tidak menimbulkan gesekan dengan kepentingan investasi yang juga berperan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita tentu ingin semua berjalan seimbang,” ujarnya.
Melalui pendekatan yang adaptif dan berbasis data, DPRD optimistis kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat berjalan efektif. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi petani serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Selain itu, Malik menilai penguatan peran pemerintah daerah menjadi elemen penting dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil di lapangan.
Oleh karena itu, ruang koordinasi dan diskresi yang terukur perlu diberikan agar kebijakan dapat diterapkan secara lebih adaptif. Tanpa keluar dari koridor yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan insentif bagi daerah yang konsisten menjaga lahan sawahnya tetap produktif. “Insentif dapat berupa dukungan anggaran, pembangunan infrastruktur pertanian, hingga akses terhadap teknologi dan pasar bagi petani,” ujarnya.
Dengan demikian, perlindungan lahan tidak hanya bersifat pembatasan, tetapi juga diimbangi upaya peningkatan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama sektor pangan. Di sisi lain, Malik mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, untuk melihat kebijakan ini sebagai bagian dari kepentingan jangka panjang bangsa.
Ia menegaskan menjaga keberlanjutan lahan sawah bukan semata-mata soal regulasi. “Tetapi ini komitmen bersama memastikan ketersediaan pangan bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (lil)
Baca Juga: Redwood Force 16 Sabet Runner-Up Bali7s 2026, Tampil Gacor di Bali United Training Center
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin