Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Denmark Berencana Larang Kumandang Azan Lewat Pengeras Suara, Alasan Pemerintah Picu Perdebatan

Kimda Farida • Kamis, 25 Juni 2026 | 13:47 WIB
Denmark memiliki sekitar 100 masjid dan 270 ribu muslim (GETTY)
Denmark memiliki sekitar 100 masjid dan 270 ribu muslim (GETTY)

 

LombokPost--Pemerintah Denmark kembali memicu perdebatan setelah menyatakan akan mengkaji kemungkinan pelarangan kumandang azan melalui pengeras suara di seluruh wilayah negara tersebut.

Rencana itu muncul seiring kekhawatiran sejumlah politisi terhadap apa yang mereka sebut sebagai meningkatnya "Islamisasi" di ruang publik Denmark.

Menteri dari Partai Sosial Demokrat, Morten Bodskov, mengonfirmasi bahwa pemerintah yang baru terpilih akan melanjutkan kajian hukum untuk mengetahui apakah pelarangan azan melalui pengeras suara dapat diterapkan secara legal.

Dalam keterangannya kepada media Denmark, Ritzau, Bodskov menyatakan bahwa panggilan salat melalui pengeras suara dinilai tidak sesuai dengan ruang publik Denmark.

Pernyataan tersebut langsung memicu perdebatan karena menyangkut kebebasan beragama yang selama ini dijamin dalam konstitusi negara tersebut.

Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi upaya ketiga pemerintah Denmark dalam beberapa tahun terakhir untuk mencari dasar hukum pelarangan azan yang diperdengarkan ke ruang publik melalui pengeras suara masjid.

Azan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat dan umumnya dikumandangkan lima kali sehari dari menara masjid menggunakan pengeras suara.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Brasil Cukur Skotlandia 3-0, Vinicius Junior Gacor dan Neymar Jr Nangis Bahagia  

Meski demikian, sejumlah wilayah di Denmark, termasuk ibu kota Kopenhagen, sebenarnya telah memiliki aturan pembatasan kebisingan yang membuat azan tidak dapat diperdengarkan secara luas melalui pengeras suara.

Masjid Agung Kopenhagen, misalnya, telah memiliki kesepakatan dengan otoritas setempat untuk tidak menyiarkan azan ke luar area masjid.

Namun, rencana pelarangan secara nasional diperkirakan tidak akan mudah diterapkan. Pemerintah harus mempertimbangkan ketentuan konstitusi Denmark yang menjamin hak warga untuk menjalankan ibadah secara terbuka.

Para ahli hukum juga menilai pemerintah perlu menyeimbangkan antara kebebasan beragama dengan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar tempat ibadah.

Hingga kini, kajian hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan final mengenai apakah larangan azan melalui pengeras suara benar-benar akan diberlakukan di seluruh Denmark.

Perdebatan mengenai kebijakan ini pun terus berkembang dan menjadi salah satu isu yang paling banyak dibahas di negara Skandinavia tersebut.

Editor : Kimda Farida
#Azan #islam #denmark #eropa #muslim