LombokPost – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membentuk satuan tugas khusus guna memberantas praktik birth tourism atau wisata melahirkan. Langkah ketat ini diambil melalui peningkatan pengawasan visa non-imigran, menyusul penolakan Mahkamah Agung AS terhadap upaya pembatasan kewarganegaraan berdasarkan hak lahir (birthright citizenship).
Departemen Luar Negeri AS secara resmi mengumumkan pembentukan Birth Tourism Prevention Task Force pada Rabu (12/8) waktu setempat. Satuan tugas tersebut berkoordinasi langsung dengan Department of Homeland Security (DHS) untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing yang berkunjung ke AS semata-mata untuk melahirkan.
Dalam lembar fakta resmi yang dirilis pemerintah, Departemen Luar Negeri AS menegaskan bakal mengoptimalkan seluruh perangkat hukum yang tersedia demi menjaga integritas kewarganegaraan AS. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan setiap penggunaan visa non-imigran telah sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku.
Sebagai tindakan awal, pemerintah AS telah mencabut lebih dari 600 visa milik warga negara asing di berbagai negara. Kebijakan tegas ini menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintahan Trump dalam memperketat tata kelola imigrasi, termasuk pengetatan pengawasan terhadap pemegang visa legal.
"Sejumlah warga negara asing datang ke AS dengan visa non-imigran hanya untuk untuk melahirkan. Kami akan mencegahnya," kata Trump.
Selama ini, setiap anak yang lahir di wilayah teritorial AS secara otomatis berhak memperoleh status kewarganegaraan berdasarkan asas kewarganegaraan kelahiran.
Editor : Redaksi Lombok Post