LombokPost – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan merchant discount rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp 100 ribu. Kebijakan yang mulai berlaku 1 Oktober 2026 itu diharapkan meringankan beban pelaku usaha sekaligus mendorong transaksi nontunai di kalangan UMKM.
Kepala Perwakilan BI Jawa Timur Ibrahim mengatakan, kebijakan tersebut juga dirancang untuk menghilangkan hambatan psikologis pelaku usaha dalam mengadopsi pembayaran digital.
”Sebelumnya, kebijakan potongan biaya QRIS secara khusus hanya menyasar segmen usaha mikro. Akibatnya, pedagang kategori kecil dan menengah masih dikenakan potongan biaya transaksi. Ini membuat penjual merasa terbebani sehingga kerap meminta tambahan pembayaran kepada pembeli,” paparnya saat Media Briefing di Surabaya kemarin (16/9).
Dengan penghapusan MDR untuk transaksi hingga Rp100 ribu, pedagang tidak lagi memiliki alasan untuk membebankan biaya transaksi kepada pembeli. Kebijakan tersebut dih
arapkan membuat penggunaan QRIS dan metode pembayaran non-tunai semakin mudah diterima.
Ibrahim menambahkan, dampak kebijakan tersebut terhadap perekonomian Jawa Timur berpotensi cukup signifikan. Ekosistem QRIS di Jatim terus berkembang, baik dari sisi merchant maupun pengguna.
Jumlah merchant telah mencapai 2,8 juta entitas. Sementara itu, pengguna yang ber-KTP mencapai 8,92 juta orang. Volume transaksi QRIS juga terus meningkat. Pada kuartal II, pertumbuhannya mencapai 79,12 persen secara tahunan (YoY).
Pertumbuhan tersebut menjadikan QRIS sebagai salah satu instrumen pembayaran non-tunai dengan laju pertumbuhan tercepat. Sebagai pembanding, transaksi BI-FAST tumbuh 49,71 persen pada periode yang sama. ”Di dalam ilmu ekonomi, selama pergerakan ekonominya makin cepat, maka ekonomi juga akan terdorong,” jelasnya. (dio)
Sumber : Jawa Pos