Senat AS Gagal Loloskan RUU Kripto, Kepastian Hukum Aset Digital Kembali Tertunda

Redaksi Lombok Post • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 00:21 WIB
ILUSTRASI: Kripto (Istimewa)
ILUSTRASI: Kripto (Istimewa)

LombokPost— Upaya Amerika Serikat membangun kerangka regulasi komprehensif untuk aset kripto kembali tertunda. Senat AS gagal memajukan rancangan undang-undang yang didukung Presiden Donald Trump, setelah pemungutan suara pada Selasa (15/9/2026) waktu setempat hanya menghasilkan 50 suara berbanding 49.

Hasil pemungutan suara tersebut masih jauh dari ambang batas 60 suara yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembahasan legislasi ke tahap berikutnya di Senat yang beranggotakan 100 orang.

Dinamika internal partai politik mewarnai hasil akhir tersebut. Empat senator Republik—Jerry Moran, Susan Collins, Josh Hawley, dan Thom Tillis—bergabung dengan seluruh senator Demokrat untuk menolak langkah tersebut.

Meskipun demikian, terdapat ruang bagi RUU tersebut untuk diajukan kembali pada kesempatan berikutnya. RUU ini dirancang untuk membentuk kerangka regulasi federal bagi aset digital, yang oleh perusahaan kripto dinilai dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi keberlanjutan industri.

Dengan tertahannya pergerakan RUU tersebut di parlemen, regulasi pasar aset digital di Amerika Serikat untuk sementara kembali mengandalkan instrumen hukum yang sudah ada.

Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) memiliki ruang lebih besar untuk mengatur aset kripto melalui kewenangan yang sudah dimiliki.

Namun, sejumlah eksekutif dan analis industri menilai kerangka regulasi yang hanya bergantung pada aturan lembaga pemerintah lebih rentan terhadap perubahan dinamika politik dan gugatan hukum.

”Kegagalan untuk maju di Senat merupakan kekecewaan,” ujar CEO Coinbase Brian Armstrong.

Ketidakpastian regulasi yang berlanjut di tingkat legislatif ini berdampak langsung pada pergerakan pasar keuangan digital global.

Bitcoin sempat turun sekitar 5 persen setelah hasil pemungutan suara menunjukkan RUU tersebut berpotensi gagal. Pergerakan negatif tersebut turut menjalar ke pasar saham, di mana saham perusahaan bursa kripto Coinbase dan penerbit stablecoin Circle juga ikut tertekan.

 

Editor : Redaksi Lombok Post
Sumber : Jawa Pos
Senat AS Donald Trump Kripto