Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pandemi Covid-19, Klaim Jaminan Hari Tua di BPJS NTB Membeludak

Administrator • Sabtu, 15 Agustus 2020 | 23:30 WIB
Photo
Photo
MATARAM-Akibat pandemi covid-19, ribuan pekerja di NTB menarik dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. ”Sejak Januari sampai Juni ada 15.013 orang pekerja sudah klaim, total dananya Rp 149 miliar lebih,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat, Kamis (13/8).

Sejak pandemi melanda, kata Edison, banyak pekerja terdampak. Baik yang di-PHK maupun yang dirumahkan. Karena itu, antrean pengajuan klaim terus membeludak setiap hari. ”Kami melayani sampai malam, dulu ngak seperti ini,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mencegah, sebab uang tersebut merupakan hak pekerja. ”Dan memang untuk kekuatan dana masih bisa,” ujarnya.

Jumlah klaim JHT masing-masing pekerja berbeda-beda, tergangung lama kerja, besaran gaji, dan perusahaanya. Perusahaan-perusahaan besar seperti PT AMNT, klaim JHT pekerjanya antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta. ”Kalau yang kecil-kecil toko-toko itu antara Rp 500 ribu, Rp 10 juta, ada juga yang Rp 35 juta, pokoknya bervariasi,” katanya.

Edison menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Program jaminan hari tua bisa diklaim bila pekerja sudah tidak aktif bekerja lagi di perusahaan. Sedangkan program jaminan pensiun bisa diambil pada saat sudah memasuki usia pensiun. ”Jadi yang diambil saat ini adalah jaminan hari tua,” katanya.

Meski menjadi hak pekerja, namun BPJS menyarankan perusahaan-perusahaan jangan menonaktifkan para pekerja. ”Kalau mau dirumahkan silakan tapi jangan dinonaktifkan,” harapnya.

Bila pekerja dinonaktifkan, pekerja tidak akan lagi mendapatkan jaminan lainnya, seperti jaminan pensiun. ”Ketika terjadi kecelakaan mereka tidak dapat lagi, apabila dia  meninggal tidak dapat santunan,” jelasnya.

Begitu juga saat ini, ketika ada bantuan langsung dari pemerintah Rp 600 ribu per bulan, mereka juga tidak dapat karena sudah nonaktif.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Hj Wismaningsih Drajadiah mengatakan, pandemi covid-19 dirasakan hampir semua kalangan, khususnya pekerja formal. ”Dampak sosialnya luar biasa,” katanya.

Sebab itu, pemerintah terus berupaya membantu warga terdampak dengan berbagai program. Pemprov memberikan bantuan JPS Gemilang kepada pekerja yang dirumahkan. ”Sekarang ada bantuan langsung tunai juga Rp 600 ribu, mudahan ini bisa membantu,” katanya. (ili/r5) Editor : Administrator
#BPJS #Jaminan Hari Tua #Dampak Korona