Salah satu ide yang muncul, mendorong adanya Peraturan Bupati (Perbub) Lotim. ”Perlu ada penguatan,” kata Deni Agus Hariono, pencetus Aspi Lombok.
Dikatakan, pemerintah provinsi sebetulnya sudah mengeluarkan Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan Produk Lokal. Tertuang dalam pasal 4 poin A, dan BAB VI Pasal 13 Ayat 22. Pemerintah harus memfasilitasi strategi pemasaran untuk menyalurkan dan mengirim produk lokal hingga ke tangan konsumen.
”Perdanya sudah ada. Tinggal pemerintah Kabupaten Lotim menindaklanjutinya. Misal, dengan mengeluarkan surat edaran perbup agar seluruh instansi maupun OPD Lotim membeli dan menggunakan produk hasil kopi milik UMKM lokal,” jelasnya.
Jika diterapkan, upaya ini berpotensi menumbuhkembangkan produksi. ”Mereka pun juga jadi lebih semangat melakukan produksi,” lanjutnya.
Kegiatan didukung Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi). Syawaluddin, ketua Hipmi NTB hadir memberikan motivasi dan strategi pengembangan bisnis. ”Potensi ekonomi dari produk kopi Lombok Timur ini cukup besar. Apalagi jika didukung pemerintah kabupaten untuk mengeksekusi perda yang sudah ada,” katanya.
Menurutnya, tantangan para pelaku UMKM kopi yakni permodalan. Namun hal ini seharusnya bisa diatasi dengan memanfaatkan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). ”Kendala bisa diatasi. Tinggal diberi pendampingan untuk meyakini mereka bahwa produknya bisa mensejahterakan masyarakat setempat,” imbuhnya. (eka/r9)
Editor : Baiq Farida